Habib Rizieq Shihab
Bukan Tak Diakui, Ini Alasan Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak Jaksa meski Banyak Kutip Ayat Suci
Sidang lanjutan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, dilaksanakan pada Rabu (31/3/2021).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sidang lanjutan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, dilaksanakan pada Rabu (31/3/2021).
Dilansir TribunWow.com, sidang tersebut membahas pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV.
Sebelumnya nota keberatan sepanjang 66 halaman itu telah dibacakan pada Jumat (26/3/2021) lalu.

Baca juga: Ungkap Cacat di Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum: Bahasa-bahasa Pinggiran yang Tak Patut
JPU menilai eksepsi tersebut tidak termasuk materi eksepsi sesuai yang diatur Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, maka harus dikesampingkan.
"Nota keberatan eksepsi terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimulai halaman 1 sampai 3 bukanlah ruang lingkup eksepsi sebagaimana dikehendaki Pasal 156 KUHAP," kata jaksa membacakan tanggapan.
Jaksa menyoroti Rizieq hanya banyak menggunakan kutipan ayat Alquran dan hadis, tetapi tidak menyertakan argumen jelas tentang keberatannya.
Maka dari itu eksepsi terdakwa tidak dapat disebut memenuhi ketentuan hukum dan tidak dapat menjadi pengganti aturan hukum.
Baca juga: Rizieq Shihab Kecam Jaksa dengan Sebutan Pandir, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Mengatakan
"Keberatan dari terdakwa tersebut tidaklah masuk dalil-dalil hukum yang berlaku," jelas jaksa.
"Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia."
Walaupun begitu, pihak Jaksa Penuntut Umum turut terbuka dengan salah satu ayat yang disebutkan Rizieq, yakni terkait penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
"Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, Jaksa Penuntut Umum terketuk hati meminjam sebagian kutipan saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya 'Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang yang dianggal mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan. Tapi jika di antara mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum'."
"Dari sabda Rasulullah SAW, Jaksa Penuntut Umum memaknai siapapun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan."
Simak videonya:
Isi Eksepsi Rizieq Shihab
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut ada pembelaaan diri (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab yang tidak dibacakan dalam sidang pada Jumat (19/3/2021) lalu.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, Sabtu (20/3/2021).
Diketahui eksepsi itu tidak sempat dibacakan karena Rizieq menolak menghadiri sidang secara virtual.
Baca juga: Isi Video Hoaks Jaksa Terima Suap Rp1,5 Miliar di Sidang Rizieq Shihab, Dikaitkan dengan Pengacara
Majelis Hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa kasus kerumunan itu untuk berpikir dan merenung sebelum melanjutkan sidang pada Selasa, 23 Maret 2021.
Refly Harun lalu membacakan eksepsi sebanyak 66 halaman yang tidak sempat dibacakan terdakwa.
Eksepsi itu berjudul Mengetuk Pintu Langit: Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan.

Mulanya, terdakwa banyak mengutip ayat Alquran dan hadis untuk mengutuk kebencian yang diarahkan kepada kelompok yang kritis kepada penguasa.
"Oleh karenanya, sebaiknya kita sedih atau minimal prihatin terhadap kemungkaran seperti kezaliman atau ketidakadilan penguasa negeri," kata Refly Harun membacakan eksepsi.
"Bukankah penguasa negeri ini pernah mengajak untuk membenci produk asing? Sayang sekali saudara sekalian, kebencian itu hanya diarahkan kepada produk asing."
"Kita berdoa agar kebencian tidak diarahkan kepada pihak yang mengkritisi dan mengingatkan berbagai ketidakadilan."
Selanjutnya, eksepsi Rizieq juga mengkritik pemerintah saat ini sebagai penguasa atau rezim yang zalim dan pandir.
Baca juga: Detik-detik Rizieq Shihab Marah saat Petugas Diam-diam Rekam Dirinya: Matikan, Saya Enggak Rela
"Bukankah kondisi di atas seperti yang digambarkan oleh Rasulullah SAW telah terjadi pada masa kini?"
"Lihatlah betapa banyaknya manusia yang memuji-muji, bahkan menjadi keburukan yang menjadi bagian yang dilakukan rezim dungu, zalim, dan pandir."
"Kita saat ini telah sampai pada masa yang disampaikan Rasulullah SAW."
Dikutip dari Kompas.tv, Rizieq mengabaikan pertanyaan hakim sehingga dianggap tidak ingin menggunakan haknya membela diri.
Ia hanya diam di sudut ruangan di rutan.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu terlihat fokus beribadah.
Hakim lalu memberi peringatan kepada terdakwa.
"Tolong dijawab pertanyaan hakim. Sekali lagi hakim ingatkan ke saudara," ucap hakim.
Rizieq tetap bungkam.
Hakim lalu menyebut sikap Rizieq sebagai bentuk penolakan menggunakan haknya untuk membela diri.
Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) diminta membacakan surat dakwaan.
"Baiklah kalau saudara tidak menjawab, hakim anggap saudara tak gunakan hak untuk pembelaan. Hakim akan perintahkan JPU untuk membacakan surat dakwaan," kata hakim. (TribunWow.com/Brigitta)