Habib Rizieq Shihab
Ingatkan Rizieq Shihab Jadi Panutan Pendukungnya, Jaksa Sebut Menghasut Orang Banyak: Tak Semestinya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021) lalu.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021) lalu.
Dilansir TribunWow.com, tim JPU menyoroti kasus kerumunan yang ditimbulkan Rizieq Shihab di sekitar Bandara Soekarno-Hatta dan kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Disebutkan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Kasat Intelkam sudah menegur keras Rizieq agar mematuhi protokol kesehatan, termasuk di antaranya tidak membuat acara yang mengumpulkan massa.

Baca juga: Soal Jaksa Protes Kata Dungu dan Pandir dari Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Malah Baperlah
"Apalagi ia menyebut bahwa ia telah melakukan isolasi mandiri setelah kepulangannya dari Arab Saudi."
"Justru isolasi mandiri yang dilakukan terdakwa karena sudah terindikasi reaktif Covid-19 dan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Ummi dinyatakan positif Covid-19," kata perwakilan tim JPU dalam sidang, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (30/3/2021).
Tim JPU langsung menyoroti eksepsi terdakwa halaman 7.
Terdakwa juga disebut menimbulkan keramaiannya di beberapa daerah tempat ia mengisi acara.
"Justru atas kedatangan terdakwa mengakibatkan kerumunan yang luar biasa, baik yang terjadi di bandara maupun pada kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa daerah."
Jaksa mengungkap terdakwa telah menuduh kepolisian dan kejaksaan membuat fitnah atas dirinya.
"Eksepsi terdakwa halaman 7 di paragraf 3, terdakwa mendiskreditkan kepolisian dan kejaksaan dengan mengatakan telah melakukan permufakatan jahat dengan menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah hasutan melakukan kejahatan dan melupakan logika sesaat dan menyesatkan."
Padahal sebelumnya terbukti Rizieq Shihab telah menghasut masyarakat untuk hadir ke acara di kediamannya di Petamburan.
Ajakannya itu lalu diiyakan oleh hadirin.
Baca juga: Sederet Atribut FPI Ditemukan Polisi di Rumah Terduga Teroris, Ada Buku hingga Poster Rizieq Shihab
Dalam eksepsi, Rizieq membandingkan acaranya dengan kegiatan-kegiatan agama lain.
Terdakwa menyebut telah terjadi kriminalisasi agama.
Walaupun begitu, jaksa menilai tuduhan Rizieq terlalu berlebihan dan menggiring opini publik seolah-olah terdakwa dikriminalisasi.