Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Ingatkan Rizieq Shihab Jadi Panutan Pendukungnya, Jaksa Sebut Menghasut Orang Banyak: Tak Semestinya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021) lalu.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompastv
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi Habib Rizieq Shihab, pada persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). 

"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan," kata jaksa.

Jaksa juga menyoroti Rizieq telah dikenal sebagai panutan di antara pendukungnya, sehingga seharusnya lebih bijak dalam berkata-kata.

"Seharusnya sebagai orang yang menjadi panutan, tidak mudah menyimpulkan hasutan yang dilakukan atas nama pernikahan anaknya, sekaligus pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW," ucap jaksa.

"Tidak semestinya ada kata-kata di akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi 'Kepolisian dan kejaksaan segera tobat sebelum kena azab Allah SWT'."

"Inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai seorang yang paham tentang etika."

Lihat videonya mulai menit 17.00:

Respons Jaksa Disebut Dungu dan Pandir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab yang menggunakan kata-kata 'dungu' dan 'pandir'.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan JPU dalam pembacaan tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti yang ditayangkan TvOne, Selasa (30/3/2021).

Diketahui terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq, menyebut JPU 'dungu' dan 'pandir' karena dinilai tidak memahami surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Baca juga: Rizieq Shihab Kecam Jaksa dengan Sebutan Pandir, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Mengatakan

Berikut pernyataan lengkap tanggapan JPU terkait eksepsi mantan pemimpin FPI tersebut.

"Pada akhir halaman 9, penasihat hukum menafsirkan adanya kepentingan-kepentingan non-yuridis dan kepentingan politik dari rezim zalim, dungu, dan pandir yang dengan kekuasaannya melakukan penjinakkan dengan instrumen hukum."

"Adanya kalimat 'non-yuridis' dan 'kepentingan politik dari rezim zalim, dungu, dan pandir' adalah tidak tepat."

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi Rizieq Shihab yang menyebut kata-kata dungu dan pandir, Selasa (30/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi Rizieq Shihab yang menyebut kata-kata dungu dan pandir, Selasa (30/3/2021). (Capture YouTube TvOne)

"Mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan serta melaksanakan perintah hakim dan terakhir melaksanakan eksekusi."

Halaman
123
Tags:
Habib Rizieq ShihabSidang Rizieq ShihabRizieq ShihabjaksakerumunanPetamburan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved