Habib Rizieq Shihab
Ingatkan Rizieq Shihab Jadi Panutan Pendukungnya, Jaksa Sebut Menghasut Orang Banyak: Tak Semestinya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021) lalu.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
"Kami, Jaksa Penuntut Umum, tidak pernah memahami terkait non-yuridis, apalagi terkait kepentingan politik dari rezim zalim."
"Menggunakan kata 'dungu' dan 'pandir' dalam eksepsinya hanya mengikuti emosional sesaat."
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan dikategorikan berkualifikasi berpikiran dangkal."
Baca juga: Sampai Dilerai Hakim, Munarman Bentak Jaksa yang Interupsi saat Sidang Rizieq Shihab: Saudara Diam
"Mengingat kata 'pandir' menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia halaman 834 yang artinya bodoh, bebal. Sedangkan kata 'dungu' menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia halaman 306 juga diartikan sangat tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh."
"Tidaklah kata-kata yang tidak terdidik ini seharusnya diucapkan apalagi ditambalkan kepada Jaksa Penuntut Umum."
"Sangatlah naif kalau Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan bodoh, bebal, tumpul otaknya, tidak mengerti." (TribunWow.com/Brigitta)