Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Sebut Dakwaannya Fitnah, Ini Respons Jaksa saat Sidang: Terdakwa Sesat Pikir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah tuduhan terdakwa Rizieq Shihab, yakni bahwa dakwaan yang ditimpakan kepadanya berisi fitnah.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah tuduhan terdakwa Rizieq Shihab, yakni bahwa dakwaan yang ditimpakan kepadanya berisi fitnah.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan dalam sidang tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (30/3/2021).
Dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) pada Jumat (26/3/2021) lalu, Rizieq menyeret sejumlah kasus kerumunan lain yang dianggap melanggar Undang-undang Kekarantinaan.

Baca juga: Ungkap Cacat di Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum: Bahasa-bahasa Pinggiran yang Tak Patut
Diketahui Rizieq sendiri menjadi terdakwa yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Tim JPU lalu menanggapi tuduhan Rizieq bahwa dakwaannya merupakan fitnah.
"Izinkan kami untuk sedikit meluruskan tentang kekeliruan dan kesesatan berpikir terdakwa dalam menilai dan memahami kebenaran dari isi surat dakwaan yang diajukan dan dibacakan penuntut umum persidangan," kata perwakilan JPU membacakan tanggapan.
"Sebagai sesuatu hal yang dianggap sebagai fitnah kepada terdakwa," lanjutnya.
Dalam eksepsi, Rizieq membantah dirinya telah menyebabkan kerumunan karena pendukungnya yang berinisiatif datang untuk menyambutnya.
Baca juga: Fakta Terbaru Senjata Tajam yang Dibawa Pengacara Rizieq Shihab, Disebut Warisan Turun-temurun
Ia juga menyinggung banyak kasus kerumunan lain, terutama yang diakibatkan tokoh publik, tetapi tidak dikasuskan seperti dirinya.
"Padahal menurut terdakwa, dalam peristiwa kerumunan penyambutan terdakwa di Megamendung adalah sesuatu hal terjadi di luar dugaan terdakwa," kata jaksa.
"Terdakwa telah memakai masker, menjaga jarak, dan terdakwa tidak pernah mengganggu, apalagi menghalangi kekarantinaan kesehatan."
"Menurut terdakwa, kedaruratan kesehatan sudah terjadi sebelum kepulangan terdakwa ke Indonesia, justru sejumlah pejabat tinggi menjadi penyebab terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pernyataan blunder mereka tentang pandemi Covid-19."
Menurut jaksa, pembelaan Rizieq ini seharusnya tidak termasuk materi eksepsi.
Namun termasuk materi yang harus dibuktikan dalam sidang lanjutan berikutnya.
"Pada pokoknya, materi bantahan dan sanggahan terdakwa tersebut adalah bukan termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi," jelas jaksa.
Lihat videonya mulai 0.50:
Jaksa Sebut Rizieq Pakai Bahasa yang Tak Patut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nota keberatan (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab banyak mencantumkan hal yang tidak relevan dan menggunakan bahasa yang tak patut.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam sidang tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (30/3/2021).
Diketahui sebelumnya Rizieq menggunakan kata cercaan untuk menyebut jaksa dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang Jumat (26/3/2021) lalu.
Baca juga: Soal Jaksa Protes Kata Dungu dan Pandir dari Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Malah Baperlah
Dalam sidang lanjutan, tim JPU membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
"Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," kata perwakilan tim JPU membacakan tanggapan.

Menurut tim jaksa, eksepsi banyak mencantumkan kasus lain yang tidak relevan, misalnya pelanggaran hukum oleh Front Pembela Islam (FPI) yang dianggap Rizieq sebagai kriminalisasi.
"Eksepsi terdakwa yang menyebut ngawurnya juru bicara yang tidak ada kaitannya dengan kasus sidang ini karena buang waktu sekaligus penempatan 13 kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anggota dan simpatisan FPI di berbagai daerah."
Selain itu, eksepsi juga mengandung kata-kata hinaan terhadap JPU.
Menurut para anggota JPU, tidak sepantasnya Rizieq yang dikenal sebagai tokoh masyarakat menggunakan kata-kata itu.
Baca juga: Disangka Penyebar Video Hoaks Suap Jaksa Sidang Rizieq Shihab, Remaja F Tak Tahu Medsosnya Dihack
"JPU dianggap tidak mempunyai rasa malu dan JPU dianggap mengalami keterbelakangan intelektual sehingga urat malunya sudah putus," kata jaksa.
"Di sinilah letak bahasa-bahasa pinggiran yang tidak patut. Seorang terdakwa yang disebut-sebut sebagai panutan menggunakan kata-kata di luar sifat seorang panutan."
Pembelaan Rizieq dianggap hanya berdasarkan emosi saja.
"Tapi lebih mendominasi pada pikiran emosional dan tidak dewasa, menggunakan kalimat yang menjijikkan hanya diberikan kepada sesuatu yang jorok," ucap jaksa.
"Demikian juga 'urat malu sudah putus' bagi orang yang dituduhkan sudah tidak normal."
Tim jaksa menyebut ucapan tidak pantas dan kasus yang tidak relevan tidak perlu dicantumkan dalam eksepsi.
"Kata-kata tersebut tidak perlu menjadi bahan eksepsi, tetapi seharusnya berwatak seorang intelektual dengan menyandang dalil-dalil eksepsi yang berkualitas agar dapat dijadikan sebagai eksepsi yang diterima akal sehat." (TribunWow.com/Brigitta)