Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Detik-detik Rizieq Shihab Protes Sebut Sidang Tak Adil karena Hal Ini: Sangat Merugikan Saya 

Terdakwa kasus kerumunan, Muhammad Rizieq Shihab memprotes majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa (30/3/2021) pagi.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
YouTube KompasTV
Terdakwa kasus kerumunan, Rizieq Shihab, saat menghadiri sidang, Selasa (30/3/2021). Rizieq Shihab memprotes majelis hakim karena pembacaan nota keberatan (eksepsi) miliknya tak disiarkan. Karena itu pula, Rizieq Shihab mengaku sangat dirugikan. 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus kerumunan, Muhammad Rizieq Shihab memprotes majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa (30/3/2021) pagi.

Dilansir TribunWow.com, Rizieq Shihab mengaku dirugikan karena pembacaan nota keberatan (eksepsi) dirinya tak disiarkan.

Padahal, menurut dia, saat jaksa membaca dakwaan itu disiarkan secara langsung sehingga bisa dilihat masyarakat luas.

Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq merasa ada tindakan diskriminasi karena eksepsi atau nota keberatan miliknya tidak disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Rizieq dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, pada Rabu (31/3/2021) pagi ini.
Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq merasa ada tindakan diskriminasi karena eksepsi atau nota keberatan miliknya tidak disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Rizieq dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, pada Rabu (31/3/2021) pagi ini. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Dakwaannya Fitnah, Ini Respons Jaksa saat Sidang: Terdakwa Sesat Pikir

Baca juga: Rizieq Anggap Bima Arya Lakukan Kriminalisasi, Jaksa Sebut Wali Kota Bogor Punya Tujuan Mulia

Protes Rizieq Shihab itu satu di antaranya diunggah dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (31/3/2021).

"Menariknya, begitu jaksa memberikan jawaban terhadap eksepsi saya, baik kemarin yaitu sidang kerumunan Petamburan dan kerumunan Megamendung, maupun hari ini," ujar Rizieq.

"Giliran jaksa baca dakwaan ditayangkan, giliran jaksa baca eksepsi ditayangkan."

"Giliran saya membela diri, membaca eksepsi tidak ditayangkan," sambungnya.

Rizieq merasa hal itu merupakan tindakan diskriminatif.

Karena itulah, ia mengaku sangat dirugukan dan meminta majelis hakim menayangkan pembacaan eksepsinya.

Baca juga: Merasa Didiskriminasi, Rizieq Shihab Minta Eksepsinya Disiarkan: Giliran Jaksa Ditayangkan

Baca juga: Soal Jaksa Protes Kata Dungu dan Pandir dari Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Malah Baperlah

"Ini sangat sangat merugikan saya dan ini merupakan tindakan diskriminatif," ujar Rizieq.

"Saya tidak tahu ini trouble-nya di mana."

Masih dalam sidang, Rizieq kemudian meminta majelis hakim memerlakukannya secara adil.

Pasalnya, menurut dia, banyak pihak yang sudah merasakan ketidakadilan tersebut.

"Saya sangat menghormati sidang pengadilan ini dan saya mohon majelis hakim untuk bisa menjaga kehormatan sidang ini," jelas Rizieq.

"Jangan sampai ada oknum-oknum di luar sana melakukan suatu hal yang bisa mencemarkan, yang bisa merusak kehormatan sidang ini."

"Karena di luar sudah ramai, mereka mengatakan ini pengadilan sudah tidak fair."

"Dakwaan jaksa, jawaban mereka dibajak full, eksepsi saya tidak ditayangkan," tandasnya.

Simak videonya berikut ini:

Jaksa Sebut Rizieq Pakai Bahasa yang Tak Patut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nota keberatan (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab banyak mencantumkan hal yang tidak relevan dan menggunakan bahasa yang tak patut.

Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam sidang tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (30/3/2021).

Diketahui sebelumnya Rizieq menggunakan kata cercaan untuk menyebut jaksa dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang Jumat (26/3/2021) lalu.

Baca juga: Soal Jaksa Protes Kata Dungu dan Pandir dari Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Malah Baperlah

Dalam sidang lanjutan, tim JPU membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

"Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," kata perwakilan tim JPU membacakan tanggapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi Rizieq Shihab yang menyebut kata-kata dungu dan pandir, Selasa (30/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi Rizieq Shihab yang menyebut kata-kata dungu dan pandir, Selasa (30/3/2021). (Capture YouTube TvOne)

Menurut tim jaksa, eksepsi banyak mencantumkan kasus lain yang tidak relevan, misalnya pelanggaran hukum oleh Front Pembela Islam (FPI) yang dianggap Rizieq sebagai kriminalisasi.

"Eksepsi terdakwa yang menyebut ngawurnya juru bicara yang tidak ada kaitannya dengan kasus sidang ini karena buang waktu sekaligus penempatan 13 kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anggota dan simpatisan FPI di berbagai daerah."

Selain itu, eksepsi juga mengandung kata-kata hinaan terhadap JPU.

Menurut para anggota JPU, tidak sepantasnya Rizieq yang dikenal sebagai tokoh masyarakat menggunakan kata-kata itu.

Baca juga: Disangka Penyebar Video Hoaks Suap Jaksa Sidang Rizieq Shihab, Remaja F Tak Tahu Medsosnya Dihack

"JPU dianggap tidak mempunyai rasa malu dan JPU dianggap mengalami keterbelakangan intelektual sehingga urat malunya sudah putus," kata jaksa.

"Di sinilah letak bahasa-bahasa pinggiran yang tidak patut. Seorang terdakwa yang disebut-sebut sebagai panutan menggunakan kata-kata di luar sifat seorang panutan."

Pembelaan Rizieq dianggap hanya berdasarkan emosi saja.

"Tapi lebih mendominasi pada pikiran emosional dan tidak dewasa, menggunakan kalimat yang menjijikkan hanya diberikan kepada sesuatu yang jorok," ucap jaksa.

"Demikian juga 'urat malu sudah putus' bagi orang yang dituduhkan sudah tidak normal."

Tim jaksa menyebut ucapan tidak pantas dan kasus yang tidak relevan tidak perlu dicantumkan dalam eksepsi.

"Kata-kata tersebut tidak perlu menjadi bahan eksepsi, tetapi seharusnya berwatak seorang intelektual dengan menyandang dalil-dalil eksepsi yang berkualitas agar dapat dijadikan sebagai eksepsi yang diterima akal sehat." (TribunWow.com/Tami/Brigitta)

Baca berita terkait lainnya

Tags:
Rizieq ShihabSidangkerumunanprotokol kesehatanJaksa Penuntut Umum (JPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved