Habib Rizieq Shihab
Hakim di Sidang Rizieq Shihab Ditekan? I Wayan Sudirta Singgung Kasus Ahok: Saya Tidak Berharap
Advokat senior sekaligus anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyinggung kemungkinan hakim dalam sidang terdakwa Rizieq Shihab mendapat tekanan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Ia mengingatkan kasus penistaan agama yang akhirnya menjebloskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke penjara.
"Kalau tekanan massa itu 'kan bukan baru," kata Wayan.
"Saya tidak mengatakan kasus Ahok dihukum karena tekanan. Silakan nilai sendiri. Untuk kali ini saya berharap tidak ada tekanan," tambahnya.
Lihat videonya mulai menit 6.20:
Komisi Yudisial Sebut Rizieq Bisa Dihukum atau Didenda
Sidang terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab yang digelar Jumat (19/3/2021) lalu berujung gaduh.
Rizieq bahkan sempat meninggalkan ruang sidang pada sidang sebelumnya dan memprotes pengadilan dilakukan secara virtual.
Menurut Komisi Yudisial (KY), pihak yang membuat kericuhan dalam pengadilan dapat diberi hukuman.
Baca juga: Sosok Terduga Pelaku yang Sebar Video Hoaks Suap Jaksa Sidang Rizieq Shihab: Masih 18 Tahun
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Komisioner KY Sukma Violetta dalam Kabar Petang di TvOne, Selasa (23/3/2021).
Ia menyebut terdakwa yang melakukan hal itu dapat menerima hukuman.

"Kalau kita merujuk pada ketentuan di dalam KUHP itu disebutkan antara lain adalah perbuatan membuat gaduh dalam persidangan pengadilan," kata Sukma Violetta.
"Itu bisa dihukum sekian minggu atau denda," jelasnya.
Ia menyinggung kemungkinan tindakan Rizieq bisa dikategorikan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.
Menurut hukum, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung tersebut hanya terhitung sebagai pembuat kericuhan.
Baca juga: Refly Harun Klaim Ada Pembelaan Rizieq Shihab yang Tak Dibacakan di Sidang, Ini Isinya