Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Hakim di Sidang Rizieq Shihab Ditekan? I Wayan Sudirta Singgung Kasus Ahok: Saya Tidak Berharap

Advokat senior sekaligus anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyinggung kemungkinan hakim dalam sidang terdakwa Rizieq Shihab mendapat tekanan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Capture YouTube Kompas TV
Jalannya sidang terdakwa Rizieq Shihab secara virtual di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

Ia mengingatkan kasus penistaan agama yang akhirnya menjebloskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke penjara.

"Kalau tekanan massa itu 'kan bukan baru," kata Wayan.

"Saya tidak mengatakan kasus Ahok dihukum karena tekanan. Silakan nilai sendiri. Untuk kali ini saya berharap tidak ada tekanan," tambahnya.

Lihat videonya mulai menit 6.20:

Komisi Yudisial Sebut Rizieq Bisa Dihukum atau Didenda

Sidang terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab yang digelar Jumat (19/3/2021) lalu berujung gaduh.

Rizieq bahkan sempat meninggalkan ruang sidang pada sidang sebelumnya dan memprotes pengadilan dilakukan secara virtual.

Menurut Komisi Yudisial (KY), pihak yang membuat kericuhan dalam pengadilan dapat diberi hukuman.

Baca juga: Sosok Terduga Pelaku yang Sebar Video Hoaks Suap Jaksa Sidang Rizieq Shihab: Masih 18 Tahun

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Komisioner KY Sukma Violetta dalam Kabar Petang di TvOne, Selasa (23/3/2021).

Ia menyebut terdakwa yang melakukan hal itu dapat menerima hukuman.

Habib Rizieq Shihab dalam sidang susulan yang digelar secara online, Jumat (19/3/2021). Habib Rizieq membandingkan dirinya dengan para terdakwa koruptor yang dihadirkan
Habib Rizieq Shihab dalam sidang susulan yang digelar secara online, Jumat (19/3/2021). Habib Rizieq membandingkan dirinya dengan para terdakwa koruptor yang dihadirkan (YouTube PN Jakarta Timur)

"Kalau kita merujuk pada ketentuan di dalam KUHP itu disebutkan antara lain adalah perbuatan membuat gaduh dalam persidangan pengadilan," kata Sukma Violetta.

"Itu bisa dihukum sekian minggu atau denda," jelasnya.

Ia menyinggung kemungkinan tindakan Rizieq bisa dikategorikan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

Menurut hukum, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung tersebut hanya terhitung sebagai pembuat kericuhan.

Baca juga: Refly Harun Klaim Ada Pembelaan Rizieq Shihab yang Tak Dibacakan di Sidang, Ini Isinya

Halaman
123
Tags:
Rizieq ShihabI Wayan SudirtaAhokkerumunan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved