Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Ancam Tak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum Sebut Jaksa sampai Datangi Rutan: Akan Dilawan

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan kliennya tak akan menghadiri sidang online meski dijemput pasukan bersenjata.

Tribunnews.com/Jeprima
Rizieq Shihab mengancam tak akan hadir di sidang online, Jumat (19/3/2021). Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan kliennya tak akan menghadiri sidang online meski dijemput pasukan bersenjata. 

"Nanti melalui perkiraan intelijen akan melakukan pengamanan menyesuaikan dengan kondisi kerumunan itu sejauh mana."

Selain itu, menurut Ahmad, pengamanan juga digelar demi mencegah terjadinya penularan Covid-19 selama sidang Rizieq Shihab.

"Sedapat mungkin kita akan menghindari jumlah kerumunan. Nanti kita akan menyesuaikan objek daripada giat pengamanan," jelas Ahmad.

"Jadi berapa jumlah personel yang diturunkan, kita menyesuaikan dari objek yang akan diamankan. Kita akan mernerima masukan dari jajaran intelijen dulu."

PN: Yang Rugi Terdakwa Sendiri 

Di sisi lain, Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal lalu menanggapi hal itu dalam tayangan Kompas Petang, Rabu (17/3/2021).

"Ini 'kan dasarnya KUHP Kewajiban untuk hadir di persidangan itu tidak bisa digantikan. Artinya terdakwa wajib hadir di dalam persidangan," jelas Alex.

Baca juga: Terekam Pembicaraan Rizieq Shihab saat Sidang Diskors, Ungkap Alasan Ingin Hadir: Debatnya Kan Enak

Diketahui, Rizieq mendesak dihadirkan dalam sidang yang membahas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Ia merasa kesulitan mengikuti sidang virtual dan dirugikan, hingga akhirnya mengancam tidak datang dalam sidang berikutnya.

Rizieq bahkan melakukan aksi walkout setelah memprotes.

"Kalau di dalam persidangan terdakwa tidak hadir, menurut pasal 154 KUHP majelis hakim akan memerintahkan penuntut umum agar memanggil kembali terdakwa tersebut," papar Alex.

"Apabila panggilan itu sudah patuh dan sah dilakukan, pada persidangan berikutnya terdakwa tidak hadir, menurut pasal 154 ayat 6, majelis hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa," lanjutnya.

Ia menjelaskan sidang di masa pandemi memang banyak dilakukan secara virtual.

Baca juga: Merasa Malu, Advokat Senior Kritik Rizieq Shihab dan Kuasa Hukumnya: Bentak-bentak lalu Walkout

Terdakwa dapat hadir ke tempat yang sudah ditetapkan sebagai ruang sidang baginya.

Dalam hal ini Rizieq mengikuti sidang dari Dittipidum Bareskrim Mabes Polri.

Halaman
123
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved