Terkini Daerah
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kalangan ABK, Muncikari Masih Berusia 18 Tahun
Jajaran Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mengungkap prostitusi anak di bawah umur di lingkungan ABK.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Jajaran Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mengungkap prostitusi anak di bawah umur di lingkungan Anak Buah Kapal (ABK) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah anggota Polair mendapatkan informasi dari ABK, jika adanya prostitusi yang menawarkan anak di bawah umur.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang perempuan.
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Jumat (12/3/2021), pukul 20.30 Wita.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Makassar, Ada yang Bawa Busur hingga Obat-obatan
Baca juga: Remaja Perempuan yang Dijual Ibu untuk Prostitusi Online dalam Keadaan Trauma, Didampingi Psikolog
Perempuan yang menjajakan diri berusia 17 tahun, sedangkan sang muncikari merupakan perempuan berusia 18 tahun.
"Yang masih berusia 17 tahun," jelas Kasat Polair Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji saat ditemui di kantornya Jalan Untun Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa (16/3/2021).
Saat mengamankan perempuan 17 tahun tersebut, anggota Polair menginterogasi dan mengetahui sang muncikari sedang di lobby hotel.
Lanjut AKP Iwan Pamuji, muncikari 18 tahun tersebut mengaku jika praktek prostitusi sudah dilakukan selama tiga bulan.
"Baru beberapa bulan mengaku, sedangkan korbannya ini, sudah tiga kali ditawarkan ke pelanggannya," ucapnya.
Mengenai tarif sekali menemani pria hidung belang, pengakuan sang mucikari berkisar antara Rp 1,5 sampai 2 juta.
Penawaran sendiri dilakukan mucikari melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, dan rata-rata pria hidung belang ini sudah mengetahui atau kenal dengan mucikari ini, jika tidak, dia tak akan mau.
"Jadi kami melalui ABK yang pernah ditawarkan itu, nah mucikari bisa menyediakan perempuan dewasa atau di bawah umur," jelas AKP Iwan Pamuji.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Makassar, Gerebek 1 Wanita dan Beberapa Remaja Pria di Kamar
Pembagian sendiri diakui mucikari setelah dilakukan kesepakatan diawal dengan gadis yang ditawarkan.
Motif ekonomi menjadi alasan mucikari dan korban yang diamankan melakukan hal ini.
Kalau mucikari mengaku mendapat uang sejumlah Rp 700 ribu, kedua Rp 500 ribu dan ketiga ini belum.