Kabar Ibu Kota
Cerita Ibu Ade Sara Bertemu Kedua Pembunuh Anaknya: Kalau Memang Kamu Pelakunya, Tante Maafkan
Pada 5 Maret 2014 atau tepat tujuh tahun lalu, Ade Sara Angelina Suroto (19) ditemukan tewas di pinggir tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
MA mengabulkan dengan menaikkan masa hukuman penjara Hafitd dan Assyifa menjadi seumur hidup.
Baca juga: Motif Pembunuhan Kakek 71 Tahun di Blitar, Korban Tewas Bersimbah Darah, Tangan dan Kaki Diikat
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, anggota majelis hakim MA, yaitu Dudu D Machmudin, Margono, dan Andi Abu Ayyub Saleh, mengabulkan kasasi jaksa PN Jakpus terhadap dua orang tervonis, yaitu Hafitd dan Assyifa.
Permohonan kasasi terhadap tervonis Hafitd dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 793 K/PID/2015.
Sementara itu, permohonan kasasi terhadap Assyifa selaku tervonis dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 791 K/PID/2015.
Hafitd diketahui mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sementara Assyifa di Rutan Pondok Bambu.
(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Bertemu Pembunuh Anaknya, Ibu Ade Sara : Assyifa Kalau Memang Kamu Pelakunya, Tante Maafkan Kamu"