Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Cerita Ibu Ade Sara Bertemu Kedua Pembunuh Anaknya: Kalau Memang Kamu Pelakunya, Tante Maafkan

Pada 5 Maret 2014 atau tepat tujuh tahun lalu, Ade Sara Angelina Suroto (19) ditemukan tewas di pinggir tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Assyifa Ramadhani (kerudung biru) pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani atas pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina. 

"Perasaan saya campur aduk kok kamu bisa lakukan, antara kesel juga, saya enggak bohong saya juga marah (kepada Assyifa). Tapi saya kok (berpikir) kenapa kamu, kenapa kamu lakukan itu, dalam hati saya berkata gitu," lanjutnya.

Elizabeth pun sempat menanyakan kemungkinan Assyifa membunuh Ade Sara.

Namun, tak ada raut penyesalan atau mencurigakan dari Assyifa.

"Sambil bergetar saya bilang, "Assyifa kalau memang kamu pelakunya, tante maafkan kamu." Sampai saya bergetar gitu. Dia ngomong begini, "apa tante ngomong apa?"." ujar Elizabeth.

Oleh karena itu, Elizabeth memilih meminta maaf atas nama anaknya kepada Assyifa.

"Saya bilang (kepada Assyifa) kalau Sarah punya salah sama kamu, tolong ya minta tolong dimaafkan. Saya tanya Sarah punya enggak salah sama kamu, saya bilang gitu, (Assyifa jawab) enggak tante," ujar Elizabeth.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap Ade Sara dibunuh karena Hafitd sakit hati kepada Sara yang memutuskannya.

Ade Sara memutuskan Hafitd karena alasan perbedaan agama.

Sementara itu, Assyifa turut membunuh Ade Sara karena cemburu melihat Hafitd masih sering menghubungi mantan pacarnya tersebut.

Dia pun takut Hafitd akan kembali berpacaran dengan Sara.

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan Gadis Asal Bandung di Hotel Kediri

Mencari Keringanan Hukuman

Sejak persidangan untuk pertama kalinya digelar pada 16 Agustus 2014 di PN Jakarta Pusat, Hafitd dan Assyifah berupaya untuk mendapat keringanan hukuman.

Pasalnya, jaksa penuntut umum Aji Susanto langsung memberi dakwaan dengan tiga pasal berlapis di mana ia mengajukan Pasal 340 KUHG tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer.

Tim kuasa hukum Hafitd dan Assyifah berusaha agar dakwaan primer adalah Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Mereka mengajukan eksepsi dan pledoi sehingga para kliennya terhindar dari hukuman seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ade Sara Angelina SurotoAde SaraAssyifa RamadhaniAhmad Imam Al HafitdPembunuhanKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved