Kabar Ibu Kota
Cerita Ibu Ade Sara Bertemu Kedua Pembunuh Anaknya: Kalau Memang Kamu Pelakunya, Tante Maafkan
Pada 5 Maret 2014 atau tepat tujuh tahun lalu, Ade Sara Angelina Suroto (19) ditemukan tewas di pinggir tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tak hanya itu, Hafitd dan khususnya Assyifah selalu bersaksi di persidangan dengan pernyataan meringankan keterlibatan masing-masing.
Assyifa, misalnya. Ia bersikeras menyalahkan Hafitd sebagai orang yang menyuruhnya menganiaya Sara.
Assyifa mengaku sering meminta pulang sesaat sebelum kejadian itu berlangsung.
Namun, kata dia, Hafitd bersikeras melanjutkan penculikan itu.
Assyifa beralasan, dia memukul Ade Sara atas perintah Hafitd.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Pembunuhan Gadis di Hotel Kediri, Ditemukan Banyak Luka Tusuk, Pelaku Terekam CCTV
"Kan aku udah minta pulang. Aku juga udah larang Hafitd. Hafitd yang nyuruh aku buat kayak gitu," jawab Assyifa sambil terisak-isak di persidangan pada Selasa (21/10/2014).
Assyifah bahkan meminta agar hakim menjatuhkan vonis ringan kepadanya.
"Saya sama sekali tidak pernah mempunyai niat, apalagi merencanakan membunuh korban," kata Assyifa pada nota pembelaannya yang tertuang pada berkas kasasi.
"Aku sudah menyadari kesalahanku. Aku berharap bisa dihukum seringan-ringannya," ujar Assyifa, Selasa (18/11/2014).
Setelah sekitar empat bulan sidang berlangsung, Hafitd dan Assyifa pun dijatuhkan vonis oleh majelis hakim pada sidang putusan, Selasa (9/12/2014).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun bagi sejoli pembunuhan Ade Sara ini.
"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya pun memilih tidak mengajukan banding. Akan tetapi, justru jaksa penuntut umum yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
Kala itu, PT memutuskan memperkuat vonis hakim PN Jakpus sehingga Hafitd dan Assyifa tetap divonis 20 tahun penjara.
Rupanya, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menambah durasi hukuman pelaku.