Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Cerita Ibu Ade Sara Bertemu Kedua Pembunuh Anaknya: Kalau Memang Kamu Pelakunya, Tante Maafkan

Pada 5 Maret 2014 atau tepat tujuh tahun lalu, Ade Sara Angelina Suroto (19) ditemukan tewas di pinggir tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Assyifa Ramadhani (kerudung biru) pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani atas pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina. 

TRIBUNWOW.COM - Pada 5 Maret 2014 atau tepat tujuh tahun lalu, Ade Sara Angelina Suroto (19) ditemukan tewas di pinggir tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan penyidikan Kepolisian, Ade Sara diketahui dibunuh oleh mantan pacarnya, Ahmad Imam Al Hafitd dan pacar Hafitd, Assyifa Ramadhani.

Sara, Hafitd, dan Assyifa bahkan diketahui sudah saling mengenal sejak mereka duduk di bangku SMA di SMAN 36 Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca juga: Kronologi Selebgram Ari Pratama Dibunuh Kekasihnya, Minta Tolong Resepsionis dalam Keadaan Terluka

Hafitd ditangkap saat dia melayat ke rumah sakit di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Kala itu, polisi mencurigai bekas luka di tangan Hafitd yang belakangan diketahui sebagai bekas luka gigitan Ade Sara yang membela diri.

Sebelum ditangkap, Hafitd dan Assyifa diketahui mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa.

Bahkan, Assyifa sempat berbincang dengan ibu Ade Sara, Elizabeth.

Saat mendatangi rumah duka, Elizabeth dan sang suami sudah mendapatkan perintah dari penyidik untuk menahan kepergian Hafitd dan Assyifa.

Oleh karena itu, Elizabeth berusaha berbincang dengan Assyifa agar dia tidak kabur dari rumah duka.

Namun, Elizabeth hanya berkesempatan berbincang dengan Assyifa.

Sementara Hafitd memilih diam ketika mendatangi rumah duka.

Elizabeth mengatakan, dia berusaha tegar ketika berbincang dengan pembunuh anaknya tersebut.

Dalam benaknya, dia berulang kali mempertanyakan alasan Assyifa membunuh anak semata wayangnya.

Bahkan, dia juga mempertanyakan mengapa harus Assyifa, teman anaknya sendiri yang menghilangkan nyawa Ade Sara.

"Lalu saya jabat tangan dia, saya pegang, saya pegang pundaknya, sempat saya elus, saya berkata sambil gemetar," ujar Elizabeth dalam tayangan Kompas TV bertajuk "Satu Meja eps Ade Sara" pada 14 Maret 2014.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Selebgram Ari Pratama, Pura-pura Hamil hingga Sakit Hati Tak Mau Diputuskan

"Perasaan saya campur aduk kok kamu bisa lakukan, antara kesel juga, saya enggak bohong saya juga marah (kepada Assyifa). Tapi saya kok (berpikir) kenapa kamu, kenapa kamu lakukan itu, dalam hati saya berkata gitu," lanjutnya.

Elizabeth pun sempat menanyakan kemungkinan Assyifa membunuh Ade Sara.

Namun, tak ada raut penyesalan atau mencurigakan dari Assyifa.

"Sambil bergetar saya bilang, "Assyifa kalau memang kamu pelakunya, tante maafkan kamu." Sampai saya bergetar gitu. Dia ngomong begini, "apa tante ngomong apa?"." ujar Elizabeth.

Oleh karena itu, Elizabeth memilih meminta maaf atas nama anaknya kepada Assyifa.

"Saya bilang (kepada Assyifa) kalau Sarah punya salah sama kamu, tolong ya minta tolong dimaafkan. Saya tanya Sarah punya enggak salah sama kamu, saya bilang gitu, (Assyifa jawab) enggak tante," ujar Elizabeth.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap Ade Sara dibunuh karena Hafitd sakit hati kepada Sara yang memutuskannya.

Ade Sara memutuskan Hafitd karena alasan perbedaan agama.

Sementara itu, Assyifa turut membunuh Ade Sara karena cemburu melihat Hafitd masih sering menghubungi mantan pacarnya tersebut.

Dia pun takut Hafitd akan kembali berpacaran dengan Sara.

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan Gadis Asal Bandung di Hotel Kediri

Mencari Keringanan Hukuman

Sejak persidangan untuk pertama kalinya digelar pada 16 Agustus 2014 di PN Jakarta Pusat, Hafitd dan Assyifah berupaya untuk mendapat keringanan hukuman.

Pasalnya, jaksa penuntut umum Aji Susanto langsung memberi dakwaan dengan tiga pasal berlapis di mana ia mengajukan Pasal 340 KUHG tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer.

Tim kuasa hukum Hafitd dan Assyifah berusaha agar dakwaan primer adalah Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Mereka mengajukan eksepsi dan pledoi sehingga para kliennya terhindar dari hukuman seumur hidup.

Tak hanya itu, Hafitd dan khususnya Assyifah selalu bersaksi di persidangan dengan pernyataan meringankan keterlibatan masing-masing.

Assyifa, misalnya. Ia bersikeras menyalahkan Hafitd sebagai orang yang menyuruhnya menganiaya Sara.

Assyifa mengaku sering meminta pulang sesaat sebelum kejadian itu berlangsung.

Namun, kata dia, Hafitd bersikeras melanjutkan penculikan itu.

Assyifa beralasan, dia memukul Ade Sara atas perintah Hafitd.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pembunuhan Gadis di Hotel Kediri, Ditemukan Banyak Luka Tusuk, Pelaku Terekam CCTV

"Kan aku udah minta pulang. Aku juga udah larang Hafitd. Hafitd yang nyuruh aku buat kayak gitu," jawab Assyifa sambil terisak-isak di persidangan pada Selasa (21/10/2014).

Assyifah bahkan meminta agar hakim menjatuhkan vonis ringan kepadanya.

"Saya sama sekali tidak pernah mempunyai niat, apalagi merencanakan membunuh korban," kata Assyifa pada nota pembelaannya yang tertuang pada berkas kasasi.

"Aku sudah menyadari kesalahanku. Aku berharap bisa dihukum seringan-ringannya," ujar Assyifa, Selasa (18/11/2014).

Setelah sekitar empat bulan sidang berlangsung, Hafitd dan Assyifa pun dijatuhkan vonis oleh majelis hakim pada sidang putusan, Selasa (9/12/2014).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun bagi sejoli pembunuhan Ade Sara ini.

"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya pun memilih tidak mengajukan banding. Akan tetapi, justru jaksa penuntut umum yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

Kala itu, PT memutuskan memperkuat vonis hakim PN Jakpus sehingga Hafitd dan Assyifa tetap divonis 20 tahun penjara.

Rupanya, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menambah durasi hukuman pelaku.

MA mengabulkan dengan menaikkan masa hukuman penjara Hafitd dan Assyifa menjadi seumur hidup.

Baca juga: Motif Pembunuhan Kakek 71 Tahun di Blitar, Korban Tewas Bersimbah Darah, Tangan dan Kaki Diikat

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, anggota majelis hakim MA, yaitu Dudu D Machmudin, Margono, dan Andi Abu Ayyub Saleh, mengabulkan kasasi jaksa PN Jakpus terhadap dua orang tervonis, yaitu Hafitd dan Assyifa.

Permohonan kasasi terhadap tervonis Hafitd dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 793 K/PID/2015.

Sementara itu, permohonan kasasi terhadap Assyifa selaku tervonis dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 791 K/PID/2015.

Hafitd diketahui mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sementara Assyifa di Rutan Pondok Bambu.

(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Bertemu Pembunuh Anaknya, Ibu Ade Sara : Assyifa Kalau Memang Kamu Pelakunya, Tante Maafkan Kamu"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ade Sara Angelina SurotoAde SaraAssyifa RamadhaniAhmad Imam Al HafitdPembunuhanKasus Pembunuhan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved