Terkini Nasional
Penjelasan Paspampres Mengapa Perlu Menindak Pengendara Moge yang Terobos Ring 1: Masih Manusiawi
Video Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menendang pengendara motor gede (moge) viral di media sosial.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Video Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menendang pengendara motor gede (moge) yang melintas di Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/2/2021), viral.
Sekelompok pengendara moge yang saat itu tengah konvoi Sunday morning ride (sunmori) dianggap telah menerobos kawasan Ring 1.
Lantas, salahkah Paspampres menendang pengendara moge yang menerobos Ring 1?
Baca juga: Viral Video Anggota Paspampres Tendang Pengendara Moge yang Terobos Ring 1, Ini Dasar Hukumnya
Berdasarkan penjelasan Asisten Intelijen Paspampres, Letkol Inf Wisnu Herlambang, pengendara moge yang menerobos Ring 1 bisa saja ditembak.
Apa yang dilakukan Paspampres saat itu, yaitu tindakan berupa menendang, dinilai masih manusiawi.
"Itu sebenarnya masih manusiawi. Kalau menerobos (ring 1) itu sebenarnya bisa ditembak karena anggota dilengkapi dengan senjata," ungkap Wisnu, Jumat (26/2/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
"Masih cukup lunak kami kalau ukuran prosedur, karena itu masuk kategori bahaya tidak langsung dan ancaman terbuka," imbuhnya.
Wisnu mengatakan apa yang dilakukan para pengendara moge termasuk kategori bahaya tidak langsung.
"Itu sudah masuk kategori bahaya tidak langsung. Dan karena sikap kewaspadaan anggota, sudah terlatih dia waspada, apapun ceritanya kami lumpuhkan dulu," tuturnya.
Ia juga menegaskan apa yang dilakukan anggota Paspampres dalam video sudah sesuai petunjuk teknis yang ada dalam surat keputusan Panglima TNI.
Hal senada juga diungkapkan Komandan Paspampres, Mayor Jenderal Agus Subiyanto.
Ia menjelaskan Jalan Veteran III yang diterobos para pengendara moge merupakan bagian dari instalasi VVIP yang menjadi tugas Paspampres untuk mengamankannya.
Maka dari itu, pengendara moge ditendang karena penerobosan yang mereka lakukan adalah tindakan pelanggaran batas Ring 1.
Baca juga: Kata Komandan Paspampres soal Anggotanya yang Tendang Pengendara Moge yang Terobos Ring 1
Hal tersebut, ungkap Agus, diatur dalam buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yg disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.
"Tindakan anggota Paspampres tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dalam melaksanakan tugas terhadap segala bentuk hakikat ancaman terhadap Instalasi VVIP," jelas Agus, Jumat (26/2/2021), dilansir Tribunnews.