Breaking News:

Kasus Korupsi

Penampakan Rp 2 Miliar Bukti Suap ke Gubernur Sulsel, Penuh Uang Koper sampai Tak Dapat Ditutup

Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus suap yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Kompas TV
Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus suap yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti kasus suap yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Setelah Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penangkapan terhadap Nurdin Abdullah (NA), Agung Sucipto (AS), dan Edy Rahmat (ER), petugas membawa barang bukti suap.

Koper barang bukti berisi Rp2 miliar tidak dapat ditutup saking penuh. Uang tersebut merupakan barang bukti dugaan suap yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2021).
Koper barang bukti berisi Rp2 miliar tidak dapat ditutup saking penuh. Uang tersebut merupakan barang bukti dugaan suap yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Bongkar Oknum Petinggi Garuda Terima Suap Pengadaan Pesawat, Erick Thohir Tegas Putuskan Kontrak

Tiga petugas KPK membawa sebuah koper berwarna silver.

Setelah dibuka, tampak ada setumpuk uang dalam pecahan Rp 100 ribu.

Uang tersebut dikumpulkan di satu bundel dalam jumlah tertentu.

Setiap bundel uang lalu dikeluarkan satu per satu.

Diketahui jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Setiap bundelnya dikeluarkan di kanan dan kiri koper.

Petugas lalu memamerkan segepok uang yang menjadi barang bukti kepada awak media.

Meskipun sejumlah bendel uang sudah dikeluarkan, di bagian dalam koper masih tersisa setumpuk lagi.

Barang bukti itu lalu dimasukkan kembali ke dalam koper.

Saking banyaknya, koper tidak dapat ditutup saat dibawa pergi.

Baca juga: KPK Tanggapi Bantahan Pihak Nurdin Abdullah soal OTT: Kami Miliki Data dan Informasinya

Dikutip dari Kompas.com, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulsel.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Firli Bahuri, Minggu.

ER bekerja sebagai Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulsel dan AS adalah kontraktor.

ER disebut-sebut sebagai representasi dan orang kepercayaan NA.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," papar Firli.

Namun dari enam orang yang ditangkap, hanya tiga yang ditetapkan tersangka.

Menurut Firli, tindak pidana suap itu berhasil diketahui lewat laporan masyarakat terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

Lihat videonya mulai menit 20.40:

Kronologi Nurdin Abdullah Ditangkap

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga menjelaskan kronologi penangkapan Nurdin Abdullah terkait kasus korupsi.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (27/2/2021).

Pihak juru bicara menyebut kedatangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: Gubernur Sulsel Dikabarkan Terjaring OTT KPK Bersama 5 Orang, Bukti Sekoper Uang Rp 1 Miliar

"Terkait dengan dijemputnya Bapak Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di kediamannya di rumah jabatan gubernur, tentu KPK punya prosedur yang saya tidak tahu apakah bagian dari OTT," kata Veronica Moniaga.

"Pada saat dijemput oleh KPK, beliau tidak sedang terlibat dalam tindak pidana," ungkapnya.

Saat kejadian, Nurdin Abdullah diketahui sedang berada di rumah dinasnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. (Tribunnews/Jeprima)

Ia sedang bersama keluarga ketika rumahnya disambangi pada dini hari.

"Beliau sedang istirahat bersama di rumah jabatan gubernur. KPK datang sekitar pukul 02.00 WITA dini hari," papar Veronica.

Di rumah Nurdin, menurut Veronica, petugas meminta bertemu dengan sang gubernur.

Selanjutnya Nurdin diminta ikut ke Jakarta.

Veronica menyebut Nurdin dimintai keterangan sebagai saksi.

Veronica membenarkan Nurdin tengah tidur ketika rumahnya digedor petugas.

"Tidak banyak informasi yang disampaikan petugas KPK, hanya ingin menjemput Bapak," ungkapnya.

"Sejauh ini memang petugas KPK datang dengan baik menjemput Bapak," tambah Veronica.

Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dikabarkan Ditangkap KPK, Ini Kata Juru Bicara

Ia juga membantah adanya penggeledahan di rumah Nurdin,

"Tidak ada penggeledahan, memang hanya ingin bertemu Bapak Gubernur pada dini hari tadi," jelas sang juru bicara. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Sulawesi SelatanKorupsiNurdin AbdullahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kasus SuapOperasi Tangkap Tangan (OTT)Tersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved