Breaking News:

Kasus Korupsi

Gubernur Sulsel Dikabarkan Terjaring OTT KPK Bersama 5 Orang, Bukti Sekoper Uang Rp 1 Miliar

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Octavia Monica
OTT KPK. Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, Sabtu (27/2/2021) dini hari. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Dalam penangkapan ini, KPK menyita barang bukti sebesar Rp 1 miliar.

Informasi yang beredar, NA dijemput di Gubernuran, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, sekitar Pukul 02.00 wita.

Ada yang menulis di Group WhatsApp, “ditangkap bersama Anggu..”

Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dikabarkan Ditangkap KPK, Ini Kata Juru Bicara

Juru Bicara NA, Veronica Moniaga, menjawab, "Tabe, sejauh ini kami belum bisa mengonfirmasi hal ini sekarang."

"Secepatnya akan kami kabari apabila sudah terima informasi."

Sementara staf khusus NA, yang selalu mendampingi NA, Bunyamin Arsyad, belum bisa dikonfirmasi.

Informasi yang diperoleh Tribun Timur mengatakan, NA ditangkap sekitar oukul 02,00 wita dini hari dan diterbangkan ke Jakarta sekitar pukul 07.00 wita.

“Diterbangkan pakai Garuda. Sudah ada manifestnya. Barang bukti Rp1 M,” ujar sumber Tribun tersebut.

Pada Hari/tanggal : Sabtu, 27 Februari 2021

Pukul : 01.00 Wita

Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Ir HM. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain :

1. Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn);

2. Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn);

Halaman
123
Tags:
OTT KPKGubernur Sulawesi SelatanNurdin AbdullahKasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved