Vaksin Covid
Beda Jenis dengan Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah, Apa Itu Vaksin Gotong Royong?
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sanny Iskandar menjelaskan program vaksinasi gotong royong yang sedang diwacanakan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Kedua, dapat dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau swasta.
Awalnya penerima pasien harus mendaftarkan diri melalui situs resmi Kementerian Kesehatan di kemkes.go.id atau situs Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.
Kedua situs akan mencantumkan tautan yang dapat diklik.
Baca juga: Isu Kehalalan Vaksin Covid-19 Masih Jadi Polemik, Burhanuddin Muhtadi: Banyak yang Tidak Tahu
Selanjutnya penerima vaksin golongan lansia harus menjawab sejumlah pertanyaan yang tertera.
Apabila mengalami kesulitan, pengisian formulir dapat dibantu anggota keluarga lainnya atau RT/RW setempat.
Pihak Kemenkes juga menjamin data yang dimasukkan dalam formulir bersifat rahasia.
Selanjutnya adalah memilih mekanisme vaksinasi yang diinginkan, baik melalui organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes dan Dinas Kesehatan.
Organisasi seperti pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia juga dapat bekerja sama dalam penyelenggaraan vaksin.
Setelah menerima vaksin, peserta harus mengantisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) di tempat vaksinasi.
Peserta harus menyediakan nomor yang dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara.
Sementara itu panitia juga harus menyediakan nomor yang dapat dihubungi oleh penerima vaksin.
Setelah mendapat vaksin, tetap harus dilakukan program kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak). (TribunWow.com/Brigitta)