Terkini Nasional
Mekanisme Virtual Police Tegur Pelanggar UU ITE di Media Sosial, Bakal Ada 2 Kali Pesan Peringatan
Begini mekanisme teguran virtual police soal pelanggaran UU ITE di media sosial. Simak penjelasannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyatakan pihaknya akan mengawasi konten media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik, fitnah, ataupun penghinaan.
Diketahui, pengawasan virtual police tersebut dilakukan di aplikasi ataupun platform yang paling banyak digunakan masyarakat.
Di antaranya melalui platform Facebook, Twitter, dan Instagram.
Baca juga: Isi SE Kapolri soal UU ITE, Penyidik Dilarang Menahan Tersangka yang Sudah Minta Maaf ke Korban
Menurut Slamet, pengguna sosial media yang diduga melanggar UU ITE bakal diberikan edukasi berupa pesan direct message (DM) melalui WhatsApp atau media lainnya berupa peringatan.
"Peringatan virtual sifatnya begini, pada saat orang melakukan kira-kira kesalahan, kita anggaplah si Badu. 'Saudara Badu hari ini Anda meng-upload konten jam sekian tanggal sekian, konten ini berpotensi pidana SARA dengan ancaman hukuman penjara'," kata Slamet di akun YouTube Siber Tv, Jumat (19/2/2021).
Slamet menerangkan tim patroli siber bakal memberikan pesan peringatan sebanyak 2 kali kepada pelanggar.
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Takut SBY dan JK terkait UU ITE, Ade Armando: Luar Biasa Mengejutkan
Dalam peringatan itu, tim akan menjelaskan terkait pasal yang dilanggar jika pelaku mengunggah konten tersebut.
"Bentuk pesan peringatannya itu nanti kita akan sampaikan secara lengkap dengan informasi mengapa konten tersebut mempunyai pelanggaran atau kah kata-katanya, atau kah mengandung hoax," jelasnya.
Sebaliknya, para pelanggar juga diminta untuk menurunkan kontennya tersebut paling lama 1x24 jam.
Jika menolak, pelanggar akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Pada saat dia tidak turunkan kita ingatkan lagi, kalau tidak ingatkan kita klarifikasi, undangan klarifikasinya itu pun sifatnya tertutup jadi orang tidak usah tahu karena privasi. Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira-kira bagaimana? Tapi sesuai perintah Bapak Kapolri, cara-cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis," katanya.
Baca juga: Effendi Simbolon Klaim Tak Ada Pasal Karet di UU ITE, Refly Harun: Kalau Tidak Ada Kita Tak Berdebat
Tata Kelola Penanganan Kasus Terkait UU ITE dalam Kerangka HAM
Komnas HAM RI telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta pada hari ini Selasa (23/2/2021).
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pertemuan tersebut membahas gagasan tata kelola penanganan kasus-kasus terkait penerapan UU ITE dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya.
Pertemuan tersebut, kata Anam, menghasilkan sebuah kesepahaman awal bersama yakni Komnas HAM dan Dittipidsiber Bareksrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret terkait mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE.