Breaking News:

Terkii Nasional

Effendi Simbolon Klaim Tak Ada Pasal Karet di UU ITE, Refly Harun: Kalau Tidak Ada Kita Tak Berdebat

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon mengaku kurang setuju dengan wacana revisi Undang-undang ITE.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
YouTube/Najwa Shihab
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon (kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun (kiri) dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon mengaku kurang setuju dengan wacana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE).

Dilansir TribunWow.com dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/2/2021), Effendi Simbolon juga membantah ada pasal karet di UU ITE.

Pernyataannya tersebut lantas mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Tata Negar Refly Harun.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon membantah membantah ada pasal karet di dalam Undang-undang ITE, dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/2/2021).
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon membantah membantah ada pasal karet di dalam Undang-undang ITE, dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/2/2021). (YouTube/Najwa Shihab)

Baca juga: Tagih Jokowi soal Revisi UU ITE, Burhanuddin: Kalau Komit, Saya Kira Bisa Secepat Omnibus Law

Menurut Refly Harun, jika memang UU ITE tersebut berjalan baik tanpa adanya pasal-pasal kontroversi, maka tidak akan terjadi perdebatan.

Baik antara dirinya dengan Effendi Simbolon maupun perdebatan di publik.

"Kalau tidak ada pasal karet kan kita tidak berdebat malam ini," ujar Refly Harun.

Refly Harun lantas mencontohkan pasal di UU ITE yang pantas disebut sebagai pasal karet.

Dirinya menyebut pasal 27 Ayat 3 yang dinilai tidak memiliki kejelasan atau batasan subjek dan objeknya.

"Bang Effendi Simbolon tadi menantang karetnya di mana?"

"Salah satunya adalah kalau kita lihat pasal 27 ayat 3 soal penghinaan itu, kita bicara subjek dan objek," ungkapnya.

"Itu kan subjeknya tidak dibatasi, kemudian objeknya tidak dibatasi," jelas Refly Harun.

Dalam kasus Pasal 27 Ayat 3, menurut Refly Harun karena tidak ada batasan subjek dan objek, maka bisa menjadikan banyak tafsiran.

Termasuk juga bisa disalahgunakan untuk adu-mengadu dengan tujuan saling menjatuhkan.

Baca juga: Kutip Ucapan Habibie, Said Didu Dukung Revisi UU ITE: Hentikan, Gak Ada Guna Penjarakan Teman

"Maka kemudian dalam praktek adalah yang dihina A, yang melaporkan B, padahal A sendiri tidak merasa dihina atau jangan-jangan dia sengaja memimjam tangan orang lain," terangnya.

"Jadi yang menjadi masalah adalah karena ketidakjelasan inilah kemudian akhirnya banyak adu-mengadu."

Halaman
123
Tags:
Effendi SimbolonRefly HarunUU ITETribunWow.comMata Najwa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved