Breaking News:

Terkini Nasional

Mekanisme Virtual Police Tegur Pelanggar UU ITE di Media Sosial, Bakal Ada 2 Kali Pesan Peringatan

Begini mekanisme teguran virtual police soal pelanggaran UU ITE di media sosial. Simak penjelasannya.

Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Ilustrasi UU ITE. Begini mekanisme teguran virtual police soal pelanggaran UU ITE di media sosial. Simak penjelasannya. 

Kerangka kerja bersama kedua lembaga, kata Anam, akan dibahas lebih lanjut dalam tim bersama yang akan mendalami prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antar lembaga.

"Penting menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan Rabat Plan of Action," kata Anam dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM pada Selasa (23/2/2021).

Komisioner Komnas HAM RI Hairansyah Ahmad yang turut hadir mengatakan menilai penerapan UU ITE saat ini mempunyai polemik dalam upaya penegakan hukum.

"Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM RI dan POLRI untuk berkolaborasi membangun mekanisme bersama guna penanganan kasus ujaran kebencian, hoax, dan kasus pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekpresi lainnya yang berlandaskan hak asasi manusia termasuk di dalamnya mediasi HAM," kata Hairansyah.

Pertemuan hari ini dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM RI dan M Choirul Anam dam Hairansyah beserta staf Komnas HAM.

Sementara dari Dittipidsiber dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dan jajaran. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Mekanisme Teguran Virtual Police Terkait Pelanggaran UU ITE di Sosial Media

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
UU ITEvirtual policeMedia SosialFacebookTwitterInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved