Terkini Daerah
Fakta Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, si Penerima Jadi Tersangka setelah Niat Mencicil Ditolak
Sebenarnya, ia sudah menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut secara mencicil, namun ditolak oleh pihak bank.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria dipidanakan oleh pihak Bank Bank Central Asia (BCA) cabang Citraland setelah terima dana salah transfer sebesar Rp 51 juta.
Sebenarnya, pria tersebut sudah menyanggupi untuk mengembalikan uang secara mencicil, namun ditolak oleh pihak bank.
Dalam kronologi kasus salah transfer itu, kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menemukan ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Diketahui, kasus salah transfer tersebut terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.
Baca juga: Pegawai Bank Dilecehkan Pimpinan di Tempat Kerja, Pelaku Tiba-tiba Cium Pipi Korban
Baca juga: Kesalahan Terbesar dalam Sejarah Bank, Salah Transfer Rp 7 Triliun dan Tak Dapat Ditarik Kembali
Berikut rangkuman fakta selengkapnya:
1. Kronologi Salah Transfer Rp 51 juta
Kasus salah transfer ini bermula ketika BCA Citraland salah transfer Rp 51 juta kepada seorang makelar mobil mewah bernama Ardi Pratama (29).
Kasus BCA Citraland salah transfer kepada warga Manukan Lor Gang I Surabaya itu terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.
Ardi kemudian dilaporkan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland, Kota Surabaya.
Pihak BCA Citraland menyebut salah transfer sejumlah uang ke rekening BCA atas nama Ardi.
Padahal, BCA seharusnya melakukan transfer ke nomor rekening atas nama Philip.
Setelah salah transfer itu, Ardi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena diklaim enggan mengembalikan uang tersebut.
Kini, Ardi pun menjadi terdakwa kasus salah tranfser BCA dan sedang menjalani proses persidangan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Bagaimana kronologi salah transfer BCA Citraland ke rekening Ardi? Berikut penuturan adik Ardi dan kuasa hukumnya.
Hampir setahun lalu, Ardi menerima transferan dari BCA Citraland sebesar Rp 51 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/adik-terdakwa-ardi-pratama-tio-budi-satrio-didampingi-tim-kuasa-hukum-mencari-keadilan.jpg)