Terkini Daerah
Fakta Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, si Penerima Jadi Tersangka setelah Niat Mencicil Ditolak
Sebenarnya, ia sudah menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut secara mencicil, namun ditolak oleh pihak bank.
Editor: Claudia Noventa
Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland.
"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Baca juga: Bandingkan Dulu Dapat Gaji Besar dari Bank, Pengacara Rizieq Shihab Ngaku Kini Tak Dapat Bayaran
3. Awalnya Dijerat UU tentang Transfer Dana
Awalnya, penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan tersangka dan menjeratnya pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.
"Benar. Sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.
Sementara dalam dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan.
Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy, mengatakan laporan terlapor terhadap terdakwa kemungkinan mengatasnamakan BCA.
"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan terdakwa. Sementara Nur selaku pelapor mungkin sudah mendapat surat kuasa dari BCA," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Padahal, menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA mengatakan kerugian itu dialami oleh Nur selaku pelapor karena telah mengganti uang milik Philip yang salah ditransferkannya ke rekening Ardi Pratama.(Surya.co.id/Arum Puspita)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 3 Fakta Kasus Salah Transfer Bank Rp 51 Juta: ini Kronologi dan Temuan Kuasa Hukum Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/adik-terdakwa-ardi-pratama-tio-budi-satrio-didampingi-tim-kuasa-hukum-mencari-keadilan.jpg)