Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, si Penerima Jadi Tersangka setelah Niat Mencicil Ditolak

Sebenarnya, ia sudah menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut secara mencicil, namun ditolak oleh pihak bank.

Editor: Claudia Noventa
Surya/Firman Rachmanudin
Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). 

Dalam bukti lembar mutasi, uang sebesar itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke rekening BCA Ardi.

Ardi pun mengira uang yang masuk ke dalam rekeningnya merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.

"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Di transfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala. Nilainya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama.

Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal BLT Rp 600 Ribu yang Belum Cair bagi Nasabah Bank BCA, CIMB Niaga, Panin

Setelah mendapat transferan tersebut, Ardi didatangi dua pegawai BCA Citraland yang mengonfirmasi salah tranfser senilai Rp 51 juta.

"Kakak saya waktu itu mengakui, memang uang itu masuk ke rekeningnya. Tapi saat itu dikira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," imbuhnya.

Karena diberikan informasi oleh pihak BCA, Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala.

Pihak BCA itu menyebut telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA milik atas nama Ardi Pratama.

Seharusnya, BCA melakukan transferk ke nomor rekening atas nama Philip.

"Kakak saya diberitahu. Katanya mereka salah input nomor rekening. Itu sekitar seminggu setelah kakak saya nerima uang yang ditransfer itu," imbuhnya.

2. Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menyebut ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Klien kami sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebit dengan cara dicicil. Kemudian ada somasi tanggal 31 Maret dari pihak BCA."

"Tanggal 2 April dipanggil pihak BCA dan dihadiri oleh klien kami. Menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil namun ditolak oleh BCA," terang Hendrix, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank BRI, Perlu Bawa Identitas Diri hingga Buku Tabungan

Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu.

"Klien kami setor tunai 5,4 juta ke rekeningnya. Sebagai wujud itikad baiknya mengembalikan. Jadi di rekening klien kami ada nilai 10 jutaan. Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," terangnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Tags:
Bank Central Asia (BCA)TransferSalah Transfer
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved