Breaking News:

KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo

Edhy Prabowo Ngaku Siap Dihukum Mati Bahkan Lebih: Saya Tidak akan Lari

Edhy Prabowo mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan, dan siap mendapat hukuman mati jika terbukti bersalah.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Terbaru, Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati jika terbukti korupsi, Senin (22/2/2021). 

"Semuanya kembali kepada kecukupan alat bukti. Itu yang terpenting ketika di dalam konteks penyidikan yang berjalan saat ini," kata Ali Fikri.

"Bagi kami, karena ini adalah kacamata penegak hukum, tentu berbicaranya adalah kecukupan alat bukti. Itu yang terpenting," tambah dia

Ia menyinggung saat ini KPK tengah mendalami kemungkinan bukti cukup untuk memberatkan tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Ketika ada kecukupan bukti untuk bisa diterapkan Pasal 2 Ayat 1 maupun Pasal 2 Ayat 2, tentu KPK pasti akan melakukan," jelasnya.

"Saat ini yang sedang kami lakukan adalah penguatan di dalam pembuktian unsur-unsur pasal penyuapan," lanjut Fikri.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Wamenkumham soal Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati: Situasi Darurat

Sejauh ini, berdasarkan bukti yang didapat dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, tersangka memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman seumur hidup.

Walaupun begitu, Fikri tidak menampik kemungkinan hukuman dapat diperberat hingga hukuman mati.

"Karena seluruh operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK dan sejak KPK melakukan tangkap tangan sampai kemarin terakhir, seluruhnya diawali dengan pasal-pasal penyuapan yang ancaman hukumannya seumur hidup," papar Fikri.

"Tetapi di dalam proses penyidikan yang sedang berjalan ini, sekali lagi jika nanti ditemukan alat bukti yang cukup untuk diterapkan Pasal 2 Ayat 1, pasti kami lakukan itu," tandasnya.

Diketahui Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Lihat videonya mulai dari awal:

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/TribunWow.com/Brigita W)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Edhy PrabowoHukum MatiKorupsiPartai Gerindra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved