Breaking News:

KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo

Edhy Prabowo Ngaku Siap Dihukum Mati Bahkan Lebih: Saya Tidak akan Lari

Edhy Prabowo mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan, dan siap mendapat hukuman mati jika terbukti bersalah.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Terbaru, Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati jika terbukti korupsi, Senin (22/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Setelah ramai muncul wacana agar dirinya dihukum mati jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya buka suara.

Ia mengaku tak mempersoalkan tuntutan itu, dan menyatakan siap dihukum mati atau bahkan lebih.

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," ucap Edhy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Ramai Wacana Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Mati, MAKI Tagih KPK: Seperti Kebakaran Jenggot

Pernyataan itu muncul ketika Edhy ditanya soal kemungkinan bawahannya menemui para eksportir benih bening lobster (BBL). 

Edhy Prabowo mengatakan bila tahu, dia akan melarang mereka.

"Setiap kesempatan saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiatan, jangan mau disogok," katanya.

Edhy secara tidak langsung membantah melakukan korupsi. 

Dia mengatakan kalau mau korupsi, tak perlu harus menerbitkan aturan baru, yaitu izin mengekspor benur. 

Mantan politikus Gerindra ini mengatakan ada banyak korupsi di Kementerian KKP. 

"Kalau mau korupsi, kenapa di tempat hal yang baru?" ujarnya.

Edhy mencontohkan satu peluang korupsi adalah perizinan kapal. 

Dia mengatakan sebelumnya butuh 14 hari untuk izin itu keluar. 

Namun, Edhy mengklaim berhasil memangkas waktu keluarnya izin hanya satu jam. 

"Tanya sama pelaku usahanya, jangan tanya ke saya," kata dia. 

Edhy mengklaim semua yang dilakukannya untuk kepentingan masyarakat.

Meski demikian, dia mengatakan tidak akan lari bila dianggap salah. 

Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada. 

"Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar," kata Edhy.

KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang tersangka lainnya dalam perkara ini. 

Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri. 

KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo

Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp1.800 perekor diduga mengalir ke kantong Edhy. 

Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.

Pernyataan KPK soal Kemungkinan Edhy Prabowo Dihukum Mati

Di sisi lain, sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi wacana hukuman mati bagi koruptor yang melakukan kejahatannya di era pandemi Covid-19.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (18/2/2021).

Diketahui mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara disebut-sebut layak mendapat hukuman mati karena melakukan korupsi saat pandemi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Terbaru, Ali Fikri menanggapi wacana hukuman mati bagi koruptor yang melakukan kejahatannya di era pandemi Covid-19. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Ramai Wacana Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Mati, MAKI Tagih KPK: Seperti Kebakaran Jenggot

Ali Fikri menjelaskan hukuman itu mungkin saja diterapkan jika alat buktinya cukup kuat.

"Semuanya kembali kepada kecukupan alat bukti. Itu yang terpenting ketika di dalam konteks penyidikan yang berjalan saat ini," kata Ali Fikri.

"Bagi kami, karena ini adalah kacamata penegak hukum, tentu berbicaranya adalah kecukupan alat bukti. Itu yang terpenting," tambah dia

Ia menyinggung saat ini KPK tengah mendalami kemungkinan bukti cukup untuk memberatkan tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Ketika ada kecukupan bukti untuk bisa diterapkan Pasal 2 Ayat 1 maupun Pasal 2 Ayat 2, tentu KPK pasti akan melakukan," jelasnya.

"Saat ini yang sedang kami lakukan adalah penguatan di dalam pembuktian unsur-unsur pasal penyuapan," lanjut Fikri.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Wamenkumham soal Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati: Situasi Darurat

Sejauh ini, berdasarkan bukti yang didapat dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, tersangka memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman seumur hidup.

Walaupun begitu, Fikri tidak menampik kemungkinan hukuman dapat diperberat hingga hukuman mati.

"Karena seluruh operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK dan sejak KPK melakukan tangkap tangan sampai kemarin terakhir, seluruhnya diawali dengan pasal-pasal penyuapan yang ancaman hukumannya seumur hidup," papar Fikri.

"Tetapi di dalam proses penyidikan yang sedang berjalan ini, sekali lagi jika nanti ditemukan alat bukti yang cukup untuk diterapkan Pasal 2 Ayat 1, pasti kami lakukan itu," tandasnya.

Diketahui Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Lihat videonya mulai dari awal:

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/TribunWow.com/Brigita W)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Edhy PrabowoHukum MatiKorupsiPartai Gerindra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved