KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Ngaku Siap Dihukum Mati Bahkan Lebih: Saya Tidak akan Lari
Edhy Prabowo mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan, dan siap mendapat hukuman mati jika terbukti bersalah.
Editor: Mohamad Yoenus
Meski demikian, dia mengatakan tidak akan lari bila dianggap salah.
Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar," kata Edhy.
KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang tersangka lainnya dalam perkara ini.
Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri.
KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo.
Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp1.800 perekor diduga mengalir ke kantong Edhy.
Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.
Pernyataan KPK soal Kemungkinan Edhy Prabowo Dihukum Mati
Di sisi lain, sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi wacana hukuman mati bagi koruptor yang melakukan kejahatannya di era pandemi Covid-19.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (18/2/2021).
Diketahui mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara disebut-sebut layak mendapat hukuman mati karena melakukan korupsi saat pandemi.

Baca juga: Ramai Wacana Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Mati, MAKI Tagih KPK: Seperti Kebakaran Jenggot
Ali Fikri menjelaskan hukuman itu mungkin saja diterapkan jika alat buktinya cukup kuat.