Viral Medsos
Fakta Baru Wanita Melahirkan Tanpa Merasa Hamil, Polisi akan Tes DNA untuk Selidiki Ayah si Bayi
Teka-teki sosok ayah bayi Siti Jainah (25), warga Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masih belum terkuak.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Teka-teki sosok ayah bayi Siti Jainah (25), warga Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masih belum terkuak.
Diketahui, Siti Jainah (25) viral di media sosial lantaran mengaku melahirkan tanpa merasa hamil.
Pihak Polsek Cidauan, Polres Cianjur pun ikut bergerak mencaari fakta siapa ayah bayi perempuan yang mendadak lahir itu.
Baca juga: Bermula dari Cekcok TV Rusak, Ibu Bakar Diri saat Gendong Bayinya hingga sang Anak Tewas
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai, mengatakan polisi akan melakukan tes DNA bayi perempuan Siti Jainah.
Tindakan tes DNA tersebut dilakukan untuk memastikan bayi itu benar-benar lahir dengan proses kehamilan normal.
"Tes itu dilakukan untuk menepis isu jika perempuan di Cidaun tersebut melahirkan tanpa hubungan seksual. Jadi kami akan melakukan tes DNA," ujar Kapolres di Cianjur.
Kapolres mengatakan, sampel DNA yang akan diambil ialah sampel dari bayi dan suami dari Siti Zainah yang melahirkan tanpa merasa proses hamil.
Hasil dari tes DNA ini belum dirilis oleh pihak kepolisian.
Selain mengambil sampel dari bayi perempuan Siti Jainah, polisi juga akan mengambil sampe DNA dari suami Siti Jainah.
Dari Kantor Urusan Agama (KUA) Cidaun terungkap status dan nama suami Siti Jainah.
Meski Siti Jainah mengaku sudah bercerai selama 4 bulan dengan suaminya, fakta di KUA Cidaun berbeda.
Ternyata, Siti Jainah dan Muhammad Sofiuloh masih tercatat sebagai suami istri.
Kepala KUA Cidaun Dasep, mengatakan warga atas nama Siti Zainah dan suaminya masih tercatat di berkas KUA Kecamatan Cidaun sebagai suami istri.
"Siti Zainah dan Muhammad Sofiuloh masih tercatat suami istri pernikahannya tercatat pada hari Selasa 2 Mei 2017, jadi kami tegaskan secara hukum negara belum ada penceraian," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2021).
Dasep mengatajan, karena pernikahannya secara resmi terdaftar di kantor urusan agama Cidaun maka seharusnya perceraiannya juga harus secara resmi di pengadilan dan nantinya ada tembusan ke Kantor Urusan Agama Cidaun.