Terkini Nasional
Mensesneg Pratikno Jawab soal Penolakan Revisi UU Pemilu, Tak Ada Kaitannya dengan Anies dan Gibran
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjawab alasan penolakan revisi UU Pemilu ada kaitannya dengan Anies Baswedan dan Gibran Rakabuming Ra
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjawab alasan penolakan revisi UU Pemilu ada kaitannya dengan Anies Baswedan dan Gibran Rakabuming Raka.
Dilansir TribunWow.com, Pratikno menegaskan bahwa Pilkada Serentak tahun 2022 dan 2023 akan digelar pada 2024.
Menurutnya, kepastian tersebut sudah disepakati dan tertuang dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Hasil Survei Median soal Cagub DKI: Tak Ada Nama Gibran, Tri Rismaharini Pesaing Kuat Anies Baswedan
Baca juga: Refly Harun Ungkap Keuntungan Gibran Maju di Pilkada Jateng, Bandingkan dengan DKI: Kalah, Mundur
"Kaitannya dengan Undang-undang Pilkada, itu perlu kami tegaskan bahwa ketentuan Pilkada serentak itu dilaksanakan bulan November 2024," ujar Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Sekretaris Presiden, Selasa (16/2/2021).
"Jadi Pilkada Serentak tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," jelasnya.
Pratikno mengatakan tidak ada dasarnya Undang-undang yang belum dijalankan sudah harus direvisi.
"Masak sih Undang-undang belum kita lakukan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya," kata Pratikno.
"Apalagi kan Undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," imbuhnya.
"Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah Undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan."
Pratikno lantas meminta kepada publik tidak menafsirkan berbeda sikap pemerintah yang menolak merevisi Undang-udang Pilkada yang di satu sisi belum dilakukan tersebut.
"Dan tolong ini, jangan dibalik-balik, seakan-akan pemerintah yang mau ngubah Undang-undang," tegasnya.
Kaitannya dengan sikap dari pemerintah yang dianggap untuk menghambat jalan Anies Baswedan, Pratikno secara tegas tidak membenarkan.
Baca juga: Penundaan Pilkada DKI Jakarta Disebut Beri Jalan Gibran, Ini Kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful
Ia kembali mengingatkan bahwa Undang-undang yang mengatur Pilkada serentak 2022 dan 2023 akan dimundurkan menjadi 2024 sudah digagas sejak 2016 lalu.
Sehingga secara logika tidak ada kaitannya sama sekali dengan Anies Baswedan.
Menurutnya, sama juga dengan kasus Gibran.