Terkini Nasional
Dicontohkan Mahfud MD sebagai Pengkritik, Refly Harun: Justru Aneh kalau Orang Kritis Diapa-apain
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
"Oleh karena itu saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-undang ITE," ucap Jokowi.
"Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," imbuhnya.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE biar jelas."
Baca juga: Banyak Reaksi Berlebihan atas Kritiknya ke Jokowi, JK: Tanya saja Tidak Boleh, Apalagi Mengkritik?
Lebih lanjut, Presiden asal Solo Jawa Tengah itu meminta kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap implementasi dari UU ITE tersebut.
Ia pun tak segan untuk merevisi UU ITE jika dinilai justru merugikan kaitannya dengan penegakan hukum dalam berdemokrasi.
"Dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan," kata Jokowi.
"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ITE ini," tegasnya.
"Karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda."
Menurutnya, adanya UU ITE itu diharapkan bisa menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, penuh dengan sopan santun, dan juga produktif, bukan malah sebaliknya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)