Breaking News:

Terkini Nasional

Dicontohkan Mahfud MD sebagai Pengkritik, Refly Harun: Justru Aneh kalau Orang Kritis Diapa-apain

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Refly Harun
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku ada rasa khawatir mengkritik pemerintah karena adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (16/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD sebelumnya menjamin keamanan siapapun yang mengkritik pemerintah dan mencontohkan Refly Harun, Rocky Gerung hingga Jusuf Kalla.

Atas hal itu, Refly Harun mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD.

Hal itu disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya, Refly Harun, Selasa (16/2/2021).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan soal makna dari radikal atau radikalisme, dalam tayangan YouTube tvOneNews, Senin (15/2/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan soal makna dari radikal atau radikalisme, dalam tayangan YouTube tvOneNews, Senin (15/2/2021). (YouTube/tvOneNews)

Baca juga: Jawab Ketakutan Kritik Pemerintah, Mahfud MD: Berapa Kerasnya Kritik Refly Harun dan Rocky Gerung?

Baca juga: Bahas Jokowi Minta Dikritik, Mahfud MD Minta Hapus Istilah Cebong Vs Kadrun: Kurang Beradab

"Justru aneh kalau orang kritis diapa-apain, logikanya," ujar Refly Harun.

"Pertama-tama saya akan mengucapkan terima kasih kepada Pak Mahfud yang bicara mengenai itu bahwa walaupun saya kritis, Rocky Gerung kritis, JK kritis enggak diapa-apain tuh," sambungnya.

Menurut Refly Harun, dirinya memang tidak pantas untuk dilaporkan karena kritik yang disampaikan dalam konteks kritik yang sebenarnya.

Dirinya menambahkan, kritiknya tersebut bukanlah hoax, fitnah maupun ujaran kebencian.

"Karena memang kita harus bisa membedakan antara kritisisme dengan tindak pidana berupa penghinaan, fitnah, penyebaran kebencian, dan penyebaraan hoax, termasuk provokasi, terangnya.

Meski begitu, Refly Harun mencontohkan pada kasus-kasus lain yang dialami oleh para pengkritik lainnya.

Ia menyoroti keberadaan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Karena itu menurut saya memang ketika Presiden Jokowi mewacanakan merevisi UU ITE saya mendukung, bahkan saya mendukung UU tersebut dicabut sekalian sampai ke akar-akarnya," kata Refly Harun.

"Agar tidak bisa lagi memfasilitasi penegak hukum atau siapapun yang ingin membidik atau mentersangkakan orang yang kritis terhadap pemerintahan," jelasnya.

Baca juga: Demokrat Tanggapi soal Permintaan Kritik dari Jokowi: Mungkin Merasa Sudah Bekerja Sebaik Mungkin

Lebih lanjut, Refly Harun tidak memungkiri tetap memiliki rasa takut ketika mengkritik pemerintah.

Dikatakannya, Undang-undang ITE masih tetap mengancam untuk dijadikan sebagai alat pelaporan.

Halaman
123
Tags:
Mahfud MDRefly HarunTribunWow.comMenko PolhukamJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved