Terkini Nasional
Curigai Motif Jahat di Balik Pasal Karet UU ITE, Refly Harun: Tak Heran Tukang Ngadunya Itu-itu Saja
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkap ada banyak penyalahgunaan dalam pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Refly Harun mengatakan bahwa kritiknya terhadap pemerintah maupun Presiden Jokowi murni sebagai kritik yang didasari dengan fakta.
Hanya saja ia mengaku tetap khawatir jika ada pernyataannya yang dirasa atau ditafsirkan berbeda.
Ia pun mencontohkan kasus pelaporan terbaru akibat memberikan kritik, yakni yang dialami oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Novel Baswedan dilaporkan atas cuitannya yang dianggap mendeskreditkan pihak kepolisian terkait meninggalnya Ustaz Maaher.
"Contoh Novel Baswedan, cuman bilang polisi jangan keterlaluan lah, dilaporkan kepada polisi," terangnya.
Baca juga: Soal Pelaporan Novel Baswedan, Zainal Arifin: Punya Sejarah Panjang Pergesekan dengan Kepolisian
Baca juga: Jokowi Minta Dikritik, Jusuf Kalla: Bagaimana Caranya Mengkritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?
Ketakutan dari Refly Harun, mendapatan tanggapan dari Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Prof. Henri Subiakto.
Henri Subiakto menyebut sejauh ini tidak ada yang mempersoalkan kritik dari Refly Harun yang gencar disampaikan melalui kanal YouTubenya.
Dirinya juga menunjukkan Refly Harun tetap dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
"Itu kan pernyataan dia, wong dia setiap saat di Instagram atau di YouTubenya dia kan aktif."
"Itu bentuk kritik yang nampaknya sampai sekarang beliau-beliau masih sehat-sehat saja dan tidak ada masalah," kata Henri Subiakto. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)