Terkini Nasional
Komentar Refly Harun Din Syamsuddin Dipolisikan atas Dugaan Radikalisme: Adu-mengadu, Aduh Ampun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengomentari pelaporan atas mantan Ketua DPP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengomentari pelaporan atas nama mantan Ketua DPP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Refly mengaku heran Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB melaporkan Din Syamsuddin dengan tuduhan radikalisme.
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu (14/2/2021).
Refly tak membenarkan langkah yang diambil GAR Alumni ITB.

Baca juga: Ini Kritik yang Diucapkan Din Syamsuddin kepada Pemerintah hingga Berujung Pelaporan oleh GAR ITB
Baca juga: Din Syamsuddin Dipolisikan, Adi Prayitno Yakini Ada Niat Jahat GAR ITB: Tuntut Tuh Garong-garong
Menurut dia, GAR Alumni ITB seharusnya membuat argumentasi tandingan dibandingkan melaporkan Din Syamsuddin ke polisi.
"Kalau kita tidak setuju dengan orang yang suka mengkritik pemerintah," ujar Refly.
"Dan Din adalah salah satu orang yang sering mengkritik pemerintah sekarang."
"Apalagi dia mendeklarasikan KAMI dengan beberapa orang, termasuk saya."
Refly menambahkan, ada cara lain yang bisa ditempuh GAR Alumni ITB jika berbeda pendapat dengan Din Syamsuddin.
Karena itu, ia merasa heran saat Din Syamsuddin dituduh radikal.
Baca juga: Din Syamsuddin Dituduh Berpolitik, Refly Harun Minta GAR ITB Korek Kampusnya Sendiri: Lihat Dosennya
Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah Ungkap Sosok Sebenarnya Din Syamsuddin yang Dituding Radikal
"Jadi kalau kita tidak senang, tidak setuju dengan langkah orang tersebut, kan ada cara yang cerdas untuk membuat narasi tandingan," jelas Refly.
"Kalau sekelas alumnus ITB pakai metode adu mengadu, aduh ampun."
"Kita harus lebih cerdas berbangsa dan bernegara."
Lebih lanjut, Refly kembali menegaskan soal cara lain yang bisa ditempuh GAR Alumni ITB.
Menurut dia, budaya lapor polisi bukanlah contoh yang baik bagi masyarakat.