Terkini Nasional
Ini Kritik yang Diucapkan Din Syamsuddin kepada Pemerintah hingga Berujung Pelaporan oleh GAR ITB
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan oleh GAR ITB melanggar sejumlah prinsip kepegawaian. Ini sejumlah kritik yang dilontarkan.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Nama mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin sedang ramai diperbincangkan lantaran dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
GAR Alumni ITB melaporkan Din karena menilai eks Ketua Umum PP Muhammadiyah itu dinilai melanggar sejumlah prinsip kepegawaian.
Berdasarkan halaman pertama surat laporan GAR ITB, Din Syamsudin diduga melakukan enam pelanggaran yakni pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.
Baca juga: Bahas Dugaan Keterlibatan Pemerintah di Balik Pelaporan Din Syamsuddin, Pengamat Politik: Ya Wajar
Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.
Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan menciderai kredibilitas pemerintah.
Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok beroposisi pemerintah.
Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fintah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Baca juga: Din Syamsuddin Dipolisikan, Adi Prayitno Yakini Ada Niat Jahat GAR ITB: Tuntut Tuh Garong-garong
Kompas.com mencoba merangkum kritikan-kritikan dan sikap kritis yang disampaikan Din kepada pemerintah hingga akhirnya memunculkan pelaporan oleh GAR Alumni ITB ke KASN dan BKN.
Berikut paparannya:
1. Balas Pernyataan Moeldoko soal KAMI yang Dianggap Mengganggu Stabilitas Politik
Din Syamsuddin yang kala itu mewakili Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) membalas pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yang menilai keberadaan kelompok tersebut mengganggu stabilitas politik nasional.
Din meminta pemerintah lebih terbuka dalam menerima kritik yang disampaikan semua pihak termasuk KAMI.
Menurut dia, penyampaian aspirasi oleh publik, yang dalam hal ini penyampaian pendapat di depan umum, merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang diatur di dalam Undang Undang Dasar 1945.
"Apakah kritik dan koreksi KAMI yang menciptakan instabilitas ataukah kebijakan pemeirntah yang tidak bijak, anti-kritik, dan tidak mau mendengar aspirasi rakyat yang justru berandil dalam menciptakan instabilitas itu?" ucap Din pada Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Mahfud MD Diminta Klarifikasi, Benarkah Istana di Balik Laporan GAR ITB soal Din Syamsuddin?