Breaking News:

Terkini Nasional

Ini Kritik yang Diucapkan Din Syamsuddin kepada Pemerintah hingga Berujung Pelaporan oleh GAR ITB

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan oleh GAR ITB melanggar sejumlah prinsip kepegawaian. Ini sejumlah kritik yang dilontarkan.

Tribunnews/Herudin
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menghadiri deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). Koalisi yang digagas oleh Din Syamsuddin dan sejumlah tokoh itu sebagai gerakan moral yang berjuang demi mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera. Tribunnews/Herudin 

"Pada era demokrasi modern dewasa ini arogansi kekuasaan, sikap represif dan otoriter sudah ketinggalan zaman. Bagi KAMI semakin mendapat tantangan dan ancaman akan menjadi pelecut untuk tetap beristikamah dalam perjuangan," kata dia.

2. Kritik UU Cipta Kerja

Masih mewakili Presidium KAMI, Din mengatakan, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi menimbulkan kegaduhan besar di Indonesia.

Menurut Din, pemerintah dan DPR terlalu tergesa-gesa dalam mengesahkan UU tersebut.

"UU Ciptaker atau Omnibus Law Ciptaker sangat potensial menimbulkan kegaduhan nasional yang besar," kata Din pada 5 Oktober 2020.

"Pemerintah tidak menyadari dan bahkan terkesan mendukung DPR untuk bergesa-gesa mengesahkannya pada waktu malam hari, tanpa membuka ruang bagi aspriasi rakyat," lanjut dia.

Baca juga: Din Syamsuddin Dilaporkan GAR ITB, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas: Harus Gentle Cabut

Selain UU Cipta Kerja, KAMI juga menyoroti rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sempat menuai kegaduhan publik.

Din pun mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar ingin mencegah kegaduhan di Indonesia.

"Walaupun sudah digugat oleh organisasi masyarakat, seperti NU, Muhammadiyah, MUI dan banyak lagi karena dinilai merendahkan Pancasila, namun masih termaktub dalam Prolegnas," ucap dia.

3. Tolak KAMI Dikaitkan dengan Kerusuhan Demonstasi UU Cipta Kerja

Din juga menolak organisasinya, KAMI, dikaitkan dalam tindakan anarkistis saat unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut dia, KAMI secara kelembagaan belum turut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut.

"Tapi, KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan," kata Din, Rabu (14/10/2020).

Din justru meminta aparat kepolisian untuk mengusut siapa auktor intelektualis dalam unjuk rasa yang berlangsung ricuh tersebut.

Oleh karena itu, ia menolak KAMI dikaitkan dalam aksi unjuk rasa anarkistis tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Din SyamsuddinKritikKAMIKoalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)Gerakan Anti Radikalisme (GAR)Institut Teknologi Bandung (ITB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved