Terkini Nasional
Jokowi Diminta Beri Jaminan untuk Din Syamsuddin karena Telah Dilaporkan: Belum Masuk Mengritik
Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ke KASN karena tudingan radikal.
Editor: Mohamad Yoenus
Diketahui, mendiang Syekh Ali Jaber pernah mengalami penikaman oleh orang tak dikenal saat bertausiah di sebuah masjid di Kota Bandar Lampung pada 13 September 2020 sore.
Akibat tusukan itu, Ali Jaber mengalami luka di bagian kanannya.
Merespons kejadian tersebut, Din Syamsuddin menyebut penganiayaan yang terjadi adalah kriminalisasi ulama.
"Terlapor pada hari yang sama langsung menyatakan penilaiannya bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan," papar Shinta.
Baca juga: Syekh Ali Jaber Terlilit Utang Demi Berangkatkan Umat ke Tanah Suci, sang Adik: Alihkan ke Saya
Menurut Shinta, pendapat Din Syamsuddin tidak dapat dibenarkan karena tidak memiliki bukti.
Ia menjelaskan GAR ITB menilai kejadian penusukan Syekh Ali Jaber adalah murni kejahatan yang tidak terkait agama.
Selain itu, Din Syamsuddin dinilai tidak mengonfirmasi kejadian terlebih dulu sebelum memberikan pernyataan publik melalui berbagai media, sesuai penjelasan Shinta Madesari.
Hal ini yang menjadi keberatan GAR ITB.
"Padahal kejadian tersebut adalah murni kriminal. Jadi bukan kejadian kriminalisasi ulama atau kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan," ungkap Shinta.
"Itu sebenarnya kriminal murni, tapi beliau sudah mengutarakan pendapatnya yang tidak didasarkan pada konfirmasi sebelumnya," lanjut dia.
"Itu saja. Itu yang kami ambil," tutup juru bicara GAR ITB tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jokowi Diminta Klarifikasi Berikan Jaminan Agar Din Syamsuddin Tidak Dikriminalisasi."