Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Diminta Beri Jaminan untuk Din Syamsuddin karena Telah Dilaporkan: Belum Masuk Mengritik

Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ke KASN karena tudingan radikal.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Din Syamsuddin. Terbaru, Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dituduh radikal. 

TRIBUNWOW.COM - Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dituduh radikal.

Merespons hal tersebut, mantan Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memberikan jaminan kepada Din Syamsuddin agar tidak dikriminalisasi.

Menurutnya, Presiden Jokowi harus memberikan klarifikasi untuk memberikan jaminan kepada mantan Ketum PP Muhammadiyah untuk tidak dikriminalisasi atas dasar laporan pendukung Jokowi.

Baca juga: Ini Kritik yang Diucapkan Din Syamsuddin kepada Pemerintah hingga Berujung Pelaporan oleh GAR ITB

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. (Ist/Tribunnews.com)

"Kelompok Jokowi harus menghentikan sikap permusuhan," kata Novel saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

Novel menambahkan, perihal kasus yang dialami Din Syamsuddin ini menurutnya sangat jelas belum masuk kategori mengkritik.

"Dalam hal Din Syamsuddin jelas belum masuk ranah mengkritik," katanya.

Pada kasus ini, dia mencontohkan kasus Mao Zeedong yang merupakan mantan presiden Republik Tiongkok yang ingin dikritik namun pada kenyataannya, yang melakukan kritik malah ditangkap.

"Jangan seperti Mao Zeedong tokoh komunis China yang ingin dikritik namun ternyata itu jebakan keji karena yang mengkritik justru ditangkap," katanya.

Baca juga: Bahas Dugaan Keterlibatan Pemerintah di Balik Pelaporan Din Syamsuddin, Pengamat Politik: Ya Wajar

GAR ITB Beberkan Bukti

Juru bicara Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Insitut Teknologi Bandung (ITB) Shinta Madesari mengungkapkan bukti laporannya terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Sabtu (13/2/2021).

Din Syamsuddin dilaporkan dengan 6 poin tuduhan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Din Syamsuddin Dituding Radikal, Ketua PP Muhammadiyah Beri Pembelaan dan Sebut Bukan Tokoh Oposisi

Termasuk di antaranya, poin keenam menyebutkan "Din Syamsuddin dinilai melontarkan fitnah dan eksploitasi sentimen agama".

Menurut Shinta, laporan GAR ITB sudah menyertakan tautan yang menunjukkan bukti perbuatan terlapor.

"Nomor 6 yang (menyebutkan Din Syamsuddin) melontarkan fitnah, (terjadi saat terlapor) merespons terkait penganiayaan fisik yang dialami oleh Ustaz Syekh Ali Jaber," papar Shinta Madesari.

Diketahui, mendiang Syekh Ali Jaber pernah mengalami penikaman oleh orang tak dikenal saat bertausiah di sebuah masjid di Kota Bandar Lampung pada 13 September 2020 sore.

Akibat tusukan itu, Ali Jaber mengalami luka di bagian kanannya.

Merespons kejadian tersebut, Din Syamsuddin menyebut penganiayaan yang terjadi adalah kriminalisasi ulama.

"Terlapor pada hari yang sama langsung menyatakan penilaiannya bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan," papar Shinta.

Baca juga: Syekh Ali Jaber Terlilit Utang Demi Berangkatkan Umat ke Tanah Suci, sang Adik: Alihkan ke Saya

Menurut Shinta, pendapat Din Syamsuddin tidak dapat dibenarkan karena tidak memiliki bukti.

Ia menjelaskan GAR ITB menilai kejadian penusukan Syekh Ali Jaber adalah murni kejahatan yang tidak terkait agama.

Selain itu, Din Syamsuddin dinilai tidak mengonfirmasi kejadian terlebih dulu sebelum memberikan pernyataan publik melalui berbagai media, sesuai penjelasan Shinta Madesari.

Hal ini yang menjadi keberatan GAR ITB.

"Padahal kejadian tersebut adalah murni kriminal. Jadi bukan kejadian kriminalisasi ulama atau kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan," ungkap Shinta.

"Itu sebenarnya kriminal murni, tapi beliau sudah mengutarakan pendapatnya yang tidak didasarkan pada konfirmasi sebelumnya," lanjut dia.

"Itu saja. Itu yang kami ambil," tutup juru bicara GAR ITB tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jokowi Diminta Klarifikasi Berikan Jaminan Agar Din Syamsuddin Tidak Dikriminalisasi."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JokowiDin SyamsuddinKritikNovel BamukminMuhammadiyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved