Viral Medsos
Fakta Video Viral Angkot Ugal-ugalan Serempet Polisi, Ada Penumpang 6 Orang hingga Pengakuan Sopir
Sebuah video viral memperlihatkan angkot ugal-ugalan di Kabupaten Probolinggo dan sengaja menyenggol polisi saat diminta berhenti.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
2. Pelaku Sudah Ditangkap
Polres Probolinggo berhasil menangkap sopir mobil yang sengaja menyerempet anggota kepolisian hingga jatuh.
Polisi pun sempat menginterogasi si sopir.
Namun si sopir mengaku tidak sengaja saat melakukan tindakan tersebut.
Dikutip dari Instagram @polresprobolinggokota AKBP R.M Jauhari yang memimpin langsung konferensi pers Rabu (3/2/2021) mengungkapkan, dalam hitungan lima jam pelaku dapat ditangkap.
"Berkat kesigapan dari petugas gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polres Probolinggo, dalam hitungan 5 (lima) jam pelaku dapat kami amankan dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Baca juga: Bisakah Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Didiskualifikasi dan Digantikan? Ini Kata Pengamat
3. Sempat Melarikan Diri
Usai menabrakkan mobilnya, pelaku sempat melarikan diri.
Beruntung, dalam hitungan beberapa jam, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
Mobil yang digunakan yaitu Mikrobus angkutan umum warna biru kuning dengan No.Pol. : N-7663-UR.
Adapun pelakunya adalah AA, warga Desa Sumberpoh, Maron, Kabupaten Probolinggo.
Tragisnya, saat kejadian, pelaku sedang mengangkut 6 (enam) orang penumpang.
Baca juga: Tak Terima Difitnah Asisten Pribadinya, Dewi Perssik Ngamuk di Instagram: Kurang Bersyukur Kamu Ya
4. Pasal yang Menjerat Pelaku
Berdasarkan keterangan Jauhari, pelaku telah dikenai pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara”, pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Surya.co.id/Zainuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Viral Video Sopir Angkot Tabrak Polisi di Probolinggo, Berikut Fakta-faktanya."