Breaking News:

Kasus Korupsi

KPK Sayangkan Sikap Kuasa Hukum Nurhadi yang Berasumsi Lain soal Dugaan Pemukulan oleh Kliennya

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengaku menyayangkan sikap dari kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). 

“Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?” ujar Maqdir.

Lebih lanjut, Muqdir mengaku belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi untuk menanyakan kronologi kejadian yang sebenarnya.

Terkait hal itu, ia tidak ingin Nurhadi terlalu disudutkan sebelum benar-benar diketahui hasil penyelidikannya.

“Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran, apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?” ungkapnya.

“Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan,” tandas Maqdir.

Baca juga: Arsul Sani Puji Langkah Awal Kapolri Listyo Sigit Kunjungi NU dan Muhammadiyah: Kesediaan Mendengar

Kronologi Kejadian Menurut KPK

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan kronologi pemukulan terjadi ketika petugasnya memberikan sosialisasi terkait rencana renovasi salah satu kamar mandi di rutan.

Oleh karenanya, akan ada penutupan sementara selama renovasi berlangsung.

Sehingga diharapkan tahanan yang ruangannya terdampak bisa dipindahkan.

"Perihal rencana evaluasi dengan merenovasi salah satu kamar mandi yang didalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung, karena akan berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan penghuni rutan," jelas Ali Fikri, Sabtu (30/1/2021), dilansir Tribunnews.

Namun rupanya tidak semua penghuni tahanan menerima sosialisasi tersebut, khususnya adalah Nurhadi.

Nurhadi disebut keberatan dengan renovasi tersebut karena mengaruskannya untuk pindah.

Kondisi tersebut membuat Nurhadi sempat beradu argumen hingga melakukan tindakan fisik.

"Ketika rencana tersebut disampaikan kepada para penghuni sel, tahanan atas nama NHD (Nurhadi) menyampaikan keberatan lebih dulu dengan intonasi suara keras," ungkap Ali.

"Sehingga timbul kericuhan yang berujung timbulnya dugaan tindakan kekerasan fisik oleh yang bersangkutan kepada salah satu petugas rutan," imbuhnya.

Halaman
123
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)NurhadiKorupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved