Kasus Korupsi
KPK Sayangkan Sikap Kuasa Hukum Nurhadi yang Berasumsi Lain soal Dugaan Pemukulan oleh Kliennya
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengaku menyayangkan sikap dari kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengaku menyayangkan sikap dari kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail.
Dirinya menyayangkan atas asumsi dari Maqdir Ismail soal kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi terhadap petugas rutasn KPK.
Sebelumnya, Maqdir Ismail berasumsi bahwa apa yang dilakukan kliennya itu ada penyebab lain, yakni karena unsur provokasi.
Baca juga: Tersangka Nurhadi Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Reaksi Kuasa Hukum: Saya Lihat Ini Blaming
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Senin (1/2/2021), menurut Ali Fikri tidak semestinya seorang yang paham hukum melihat sebuah peristiwa hanya mengandalkan dari asusmi.
"Sebagai bagian dari penegak hukum sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut," kata Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (1/2/2021).
"Terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," tambahnya.
Terkait pernyataan dari Maqdir yang mengaku belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi, Ali Fikri mengaku mempersilahkan dan tidak mempersulit.
"Silakan komunikasikan dengan klien, rutan Cabang KPK pasti memfasilitasi," jelas Ali Fikri.
Lebih lanjut, Ali Fikri meminta kasus dugaan pemukulan tersebut bisa diproses di kepolisian.
Dirinya menambahkan, tanpa menganggu proses hukum atas kasus awal terkait perkara korupsi.
"Kami harap yang bersangkutan objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukkan antara dugaan perbuatan yang dilakukan NHD tersebut dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata Ali.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas rutan KPK tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Nurhadi Disebut Tak Mau Repot Pindahan hingga Pukul Petugas Rutan, Pengacara: Apa Begitu Penting?
Pernyataan Kuasa Hukum Nurhadi
Sebelumnya, kuasa hukum Nurhadi, Muqdir Ismail menilai ada faktor lain yang membuat kliennya memukul petugas.
Dirinya menduga ada tindakan provokasi yang ditujukan kepada Nurhadi hingga membuatnya marah.