Terkini Nasional
Angka Kematian Kasus Covid-19 DKI Tinggi, Anies Siapkan 17 Ribu Petak Makam: Berharap Tak Digunakan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku sudah menyiapkan 17 ribu petak makam untuk jenazah pasien Covid-19.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah menyiapkan 17 ribu petak makam untuk jenazah pasien Covid-19.
Menurutnya, langkah tersebut diambil mengingat tingginya kasus kematian akibat Covid-19, khususnya di Ibu Kota.
Dilansir TribunWow.com dalam acara Kabar Petang, Kamis (28/1/2021), Anies menyebut ada dua kriteria jenazah yang dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19.

Baca juga: Soal Rumah Sakit Covid-19 Penuh, Anies Baswedan Punya Gambaran Lain: Padahal Bukan Penuh
Baca juga: Lebih Peka ke Warga seusai Positif Covid-19, Anies Baswedan: Allah Lengkapkan Pengalaman Itu
Yakni mereka yang memang meninggal karena Covid-19 dan mereka yang masih diduga terpapar Covid-19.
Menurutnya, untuk kriteria yang kedua terjadi lantaran hasil tes Covid-19 pasien belum keluar saat meninggal.
Anies mengatakan keduanya harus dimakamkan dengan protokol Covid-19.
"Dalam catatan kita yang sudah dilayani dengan prosedur Covid-19 ini ada 13.586 pelayanan pemakanan," ujar Anies.
"Ini selama bulan Maret 2020 sampai dengan Januari 2021."
Meski sudah menyiapkan sebanyak 17 ribu petak makam, Anies berharap lahan tersebut tidak digunakan.
"Jadi saat ini kita sudah menambahkan untuk bisa melayani 17 ribu petak makam," kata dia.
"Ini tersebar dalam enam tempat pemakaman umum (TPU). Jadi kita siapkan tempatnya, sekaligus kita berharap tidak harus digunakan," harapnya.
Dirinya menambahkan bahwa pembangunan 17 ribu petak makam tersebut tidak bisa dilakukan secara otomatis, melainkan akan dikerjakan bertahap.
Baca juga: Penjelasan Anies Baswedan soal Isu Serahkan Penanganan Covid-19 ke Pusat: Tidak Sedikitpun Bergeming
Lebih lanjut, Anies kembali menyinggung soal kriteria pemakaman dengan protokol kesehatan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu kemudian memberikan catatan terkait kriteria pemakaman Covid-19.
Dikatakannya jika pemakaman pasien Covid-19 dilakukan dengan mengacu pada kriteria dari Kementerian Kesehatan, maka tidak perlu menyiapkan 17 ribu tempat.