Breaking News:

Terkini Nasional

Tak Perlu ke Klinik, Begini Cara Tes Psikologi untuk Syarat Mengurus SIM via Aplikasi

Dengan mengakses aplikasi ini, tes bisa dilakukan secara daring dari mana pun.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Aplikasi Mentalku untuk tes psikologi daring sebagai syarat pembuatan SIM. 

TRIBUNWOW.COM - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jawa Timur tak perlu lagi repot saat hendak mengurus syarat tes psikologi.

Surat keterangan hasil tes psikologi bisa didapat tanpa harus datang ke klinik.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan vendor penyedia layanan tes psikologi daring "Mentalku" bagi calon pengurus SIM baru atau warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Aplikasi Mentalku untuk tes psikologi daring sebagai syarat pembuatan SIM.
Aplikasi Mentalku untuk tes psikologi daring sebagai syarat pembuatan SIM. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Baca juga: Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Wajib Lampirkan Surat Lulus Uji Psikologi, Berlaku 4 Januari 2021

Baca juga: Ketentuan Masa Berlaku SIM Tak Lagi Sesuai dengan Tanggal Kelahiran Pemilik, Simak Penjelasannya

"Ini inovasi pelayanan agar calon pembuat SIM tidak harus bertatap muka untuk mendapatkan surat keterangan hasil tes psikologi di tengah pandemi Covid-19," katanya saat peluncuran aplikasi Mentalku di Surabaya, Selasa (26/1/2021).

Dengan mengakses aplikasi ini, tes bisa dilakukan secara daring dari mana pun.

Hasil tes bisa diambil di gerai yang berada di sekitar kantor pengurusan SIM untuk dibawa sebagai syarat administrasi pengajuan pembuatan SIM.

"Ke depan kami akan terus kembangkan layanan online pembuatan SIM. Kalau bisa syarat keterangan sehat nanti bisa diakses melalui aplikasi," ujarnya.

Surat keterangan hasil tes psikologi kata dia adalah salah satu syarat penting untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku SIM sesuai Peraturan Kapolri Nomor 36-37 tahun 2009.

Regulasi tersebut memberi syarat calon pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani.

Chairman PT Musa Perkasa Berjaya Konsultan Psikologi Mohsen Saleh Al Badegel mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan lembaga psikologi profesional dan terakreditasi dalam menyediakan layanan tes psikologi tersebut.

"Intinya kita mempermudah masyarakat untuk melakukan tes psikologi tanpa harus bertatap muka, dan sesuai dengan perkembangan era digital," ujarnya.

Selain memberikan surat keterangan untuk layanan SIM, pihaknya juga menyediakan layanan tes psikologi untuk keperluan lainnya seperti konseling hingga penilaian karyawan perusahaan swasta.

Baca juga: Mulai 5 Februari 2021 Stasiun Gambir dan Yogyakarta akan Sediakan Layanan Tes GeNose

Baca juga: Penampakan Erupsi Terkini Gunung Merapi, Terpantau Luncuran Awan Panas

Bagaimana cara menggunakannya?

Direktur Mentalku Nugroho Tirto Sampurno menjelaskan cara memanfaatkan aplikasi Mentalku.

Pertama, unduh aplikasi Mentalku di playstore. Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan nomor telepon.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Surat Izin Mengemudi (SIM)Jawa TimurTes PsikologiAplikasiCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved