Terkini Daerah
Mulai 5 Februari 2021 Stasiun Gambir dan Yogyakarta akan Sediakan Layanan Tes GeNose
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mulai menyedialan layanan deteksi Covid-19 dengan menggunakan GeNose di stasiun kereta api mulai 5 Feb
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mulai menyedialan layanan deteksi Covid-19 dengan menggunakan GeNose di stasiun kereta api mulai 5 Februari 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pada tahap awal, layanan tersebut akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu.
"Saat ini (GeNose) masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Penampakan Erupsi Terkini Gunung Merapi, Terpantau Luncuran Awan Panas
Baca juga: Kini Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Tes GeNose Maksimal 3x24 Jam
Lebih lanjut Joni menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021, hasil pemeriksaan GeNose dapat digunakan sebagai salah satu opsi persyaratan perjalanan penumpang kereta api, selain rapid tedt Antigen dan PCR.
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari ketiga jenis tes tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.
"Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun," ujar Joni.
Selain layanan GeNose, KAI saat ini telah menyediakan layanan rapid test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp 105.000.
"Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli," ucapnya.
Baca juga: Sosok Polwan di Belakang Calon Kapolri saat Jalani Fit and Proper Test, Ternyata Bukan Lulusan Akpol
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menambah GeNose ke dalam opsi hasil test Covid-19 yang dapat digunakan sebagai persyaratan perjalanan kereta api.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Bandingkan dengan Negara Lain, Pandu Riono Sebut Nakes Lansia Harusnya Bisa Ikut Divaksin Sinovac
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Dengan adanya ketentuan tersebut, calon penumpang dapat menggunakan hasil test GeNose sebagai persyaratan perjalanan kerta api.
"GeNose itu salah satu pilihan selain (rapid test) antigen dan PCR. Kalau sudah GeNose tidak perlu (tes) yang lain lagi," katanya kepada Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua Stasiun Ini Bakal Sediakan Layanan Tes GeNose Mulai 5 Februari 2021