Terkini Nasional
Ketentuan Masa Berlaku SIM Tak Lagi Sesuai dengan Tanggal Kelahiran Pemilik, Simak Penjelasannya
Pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi memperbarui SIM sesuai tanggal kelahiran.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi memperbarui SIM sesuai tanggal kelahiran.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik.
Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
Baca juga: Mahfud MD: Besok Kalau Pak Gatot Jadi Presiden Pasti Ada yang Mengatakan Enggak Ngerti Pancasila
Hal ini kemudian ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Sambodo mengatakan aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 lalu.
Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," ucap dia.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Santai soal Rendahnya Tingkat Kepuasan pada Jokowi: Itu Beda dengan kepercayaan
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar ialah Rp 80.000.
Sementara untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi".