Breaking News:

Terkini Daerah

Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Wajib Lampirkan Surat Lulus Uji Psikologi, Berlaku 4 Januari 2021

Terhitung sejak dua bulan terakhir, jajaran Ditlantas Polda Kaltim telah melakukan sosialisasi terkait regulasi baru pengurusan SIM.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM
Ilustrasi. Pihak Polda Kalimantan Timur (Kaltim) akan mulai memberlakukan wajib surat keterangan lulus uji psikologi, bagi pemohon baru dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak Polda Kalimantan Timur (Kaltim) akan mulai memberlakukan wajib surat keterangan lulus uji psikologi, bagi pemohon baru dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Aturan ini berlaku mulai Senin (4/1/2021).

Terhitung sejak dua bulan terakhir, jajaran Ditlantas Polda Kaltim telah melakukan sosialisasi terkait regulasi baru pengurusan SIM.

Baca juga: Titik Rawan Macet Arah ke Jakarta, Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi Malam Ini

Baik itu permohonan baru, maupun perpanjangan.

Regulasinya yakni mewajibkan pemohon untuk menyertakan surat keterangan uji psikologi dari lembaga uji psikologi terpilih.

Hal tersebut tak lain karena merupakan manifestasi dari sejumlah peraturan-perundang-undangan yang mengatur soal berlalulintas, yakni Pasal 81 UU Lalu lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 34, 36, 37, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Dijelaskan oleh Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata, bahwa setelah sosialisasi dua bulan, maka pihaknya akan memberlakukan mulai Senin (4/1/2021) besok.

Baca juga: Muncul Kekhawatiran Covid-19 Varian Baru, Menkes Budi Akui Belum Bisa Dideteksi: Kita Belum Disiplin

"Kalau untuk pemberlakuan uji psikologi, sudah kita sosialisasi dua bulan terakhir. Kemudian sudah kita tetapkan, kita berlakukan mulai Senin tanggal 4 Januari," sebut Kombes Pol Singgamata, Minggu (3/1/2021).

Lebih lanjut, mengenai lembaga uji psikologi, Kombes Pol Singgamata juga menambahkan bahwa telah disediakan lima lembaga yang ditunjuk.

Di mana dari kelima lembaga tersebut merupakan rekomendasi dari Biro SDM Polda Kaltim yang terpantau memenuhi persyaratan.

"Yang sudah mendapat rekomendasi dari Kabag itu lima lembaga. Nah kelima ini mereka menyebar," ucapnya.

Meski begitu, tidak semua wilayah disediakan lima lembaga uji psikologi.

Beberapa area kabupaten, disediakan berkisar dua sampai tiga lembaga.

Hal tersebut, lanjutnya, menyesuaikan dengan jumlah masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

"Balikpapan lima, Samarinda jelas lima. Kemudian mungkin ada kabupaten yang jauh-jauh, ada tiga, ada dua. Itu sesuai dengan kondisi jumlah masyarakat di sana," tutupnya. (TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Mulai Besok! Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Wajib Lampirkan Surat Lulus Uji Psikologi

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Kalimantan TimurSurat Izin Mengemudi (SIM)Surat Izin Mengemudi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved