Terkini Daerah
Bersuara Lirih, Koswara Akui Memaafkan dan Masih Sayang meski Digugat Anaknya Rp 3 M: Ke Semuanya
Koswara (85) mengaku memaafkan putranya, Deden (40), yang sudah mengajukan gugatan terhadap dirinya senilai Rp3 miliar.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Koswara (85) mengaku memaafkan putranya, Deden (40), yang sudah mengajukan gugatan terhadap dirinya senilai Rp 3 miliar.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, diunggah Jumat (22/1/2021).
Saat itu anggota DPR Dedi Mulyadi menyambangi kediaman Koswara yang dirawat anak kelimanya, Hamidah.

Baca juga: Curhat ke Dedi Mulyadi, Adik Beberkan Gugatan Deden ke Ayah Kandung Rp3 M: Itu Mah Cuma Alasan
Diketahui sebelumnya Deden mengajukan gugatan atas sepetak tanah 3 x 2 meter di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pasalnya tanah yang merupakan bagian dari lahan seluas 2.000 meter itu akan dijual Koswara sebagai pemiliknya.
Hamidah lalu menjelaskan tanah itu diwariskan dari ayah Koswara atau kakeknya.
Koswara adalah putra pertama dari lima bersaudara.
Saat ini yang tiga lainnya sudah meninggal, hanya tersisa Koswara dan Tutik Sumartini.
Menurut Hamidah, rencananya harta warisan itu akan dibagi secara merata baik ke pewaris sah atau walinya.
Dedi kemudian membuat vlog di dalam mobil bersama Koswara dan Hamidah.
"Saya sedang bersama Bapak Koswara dan putrinya Teteh Hamidah. Bapaknya sudah sepuh, 85 sehat-sehat," ucap Dedi Mulyadi.
"Mohon doanya, mudah-mudahan Bapak diberikan kesehatan, diberikan ketabahan dalam menghadapi gugatan dari anaknya sendiri," lanjut dia.
Dedi juga mengungkapkan harapan agar masalah dapat selesai secara mediasi keluarga.
Selain itu, ia berharap perkara pribadi keluarga ini tidak perlu dibawa sampai ke meja hijau.
Baca juga: Sosok Deden, Anak yang Viral karena Gugat Ayahnya Rp 3 Miliar Diungkap Ketua RT: Ekonominya Lemah
"Mudah-mudahan yang menggugat dibukakan pintu hatinya untuk tidak menggugat bapaknya, memperkarakan bapaknya di peradilan," kata Dedi.