Breaking News:

Terkini Daerah

Bersuara Lirih, Koswara Akui Memaafkan dan Masih Sayang meski Digugat Anaknya Rp 3 M: Ke Semuanya

Koswara (85) mengaku memaafkan putranya, Deden (40), yang sudah mengajukan gugatan terhadap dirinya senilai Rp3 miliar.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunJabar.id/Mega Nugraha
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. Ternyata dia bukan orang sembarangan karena dialah pengelola Bioskop Mawar yang legendaris di Bandung. 

Kuasa Hukum Sebut Deden Membela Haknya

Seorang anak di Kota Bandung, Deden menggungat ayah kandungnya sendiri, RE Koswara (85).

Alasan Deden menggungat ayahnya tersebut karena persoalan tanah warisan.

Deden bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 3 miliar kepada Koswara.

Baca juga: Digugat Anak Rp 3 M, Koswara Bandingkan dengan Biaya Sekolah hingga Sarjana: Nyarinya Hujan Panas

Baca juga: Curhatan Pilu Kakek Koswara yang Digugat Anak Rp 3 M, Ungkap Pengorbanan Sarjanakan Semua Anaknya

Yang lebih ironisnya lagi, dalam gugatannya itu, Deden sempat dibantu oleh kuasa hukumnya, Masitoh.

Masitoh sendiri merupakan kakak Deden dan juga masih anak dari Koswara.

Namun faktanya, Masitoh telah meninggal dunia sehari sebelum digelarnya sidang peradilan.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (20/1/2021), kini kuasa hukum Deden adalah Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.

Menurut pandangan Musa Darwin, persoalan antara Deden dengan Koswara bukan hanya tentang anak dan orangtua.

"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua," ujar Musa Darwin Pane, via ponselnya, Rabu (20/1/2021).

"Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," jelasnya.

Sebelumnya dijelaskan bahwa kasus itu bermula ketika lahan yang biasanya ditempati oleh Deden ingin dijual oleh Koswara.

Deden menyewa lahan dengan ukuran 3x2 meter yang dijadikan sebagai toko kelontong.

Sesuai dengan kesepakatan, menurut Musa Darwin, Deden sudah menyerahkan uang sewa sebesar Rp 8 juta kepada ayahnya.

Baca juga: Soal Kasus Anak Gugat Bapak Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Bakal Upayakan Mediasi: Harta Bukan Segalanya

"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah," kata Musa Darwin.

Halaman
1234
Tags:
Anak Gugat IbuDedi MulyadiKoswaraBandungJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved