Breaking News:

Terkini Daerah

Curhat ke Dedi Mulyadi, Adik Beberkan Gugatan Deden ke Ayah Kandung Rp3 M: Itu Mah Cuma Alasan

Kasus gugatan seorang anak bernama Deden (40) kepada ayahnya yang bernama Koswara (85) menjadi viral.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel
Hamidah (kiri) mengungkap perkara gugatan Deden kepada ayah kandungnya, Koswara (tengah), karena masalah tanah warisan, diunggah Jumat (22/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus gugatan seorang anak bernama Deden (40) kepada ayahnya yang bernama Koswara (85) menjadi viral.

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan di kanal YouTube milik anggota DPR Kang Dedi Mulyadi Channel, Jumat (22/1/2021).

Diketahui Deden menggugat ayahnya senilai Rp 3 miliar karena tidak terima diminta menutup toko kelontong miliknya.

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. Ternyata dia bukan orang sembarangan karena dialah pengelola Bioskop Mawar yang legendaris di Bandung.
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. Ternyata dia bukan orang sembarangan karena dialah pengelola Bioskop Mawar yang legendaris di Bandung. (TribunJabar.id/Mega Nugraha)

Baca juga: Fakta Mobil Fortuner Penyebab Ibu Digugat Anaknya Rp 200 Juta, Beli Pakai Nama Anak saat Masih SMA

Toko kelontong seluas 3 x 2 meter itu berada di atas tanah warisan yang saat ini diatasnamakan Koswara.

Deden merasa dirinya sudah memberikan uang sewa sebesar Rp 8 juta untuk tanah yang terletak di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung tersebut.

Adik kandung Deden, Hamidah, menyebut tanah warisan yang kini menjadi sengketa itu telah disewa oleh sejumlah orang untuk mendirikan warung, termasuk Deden.

"Itu (tanah yang menjadi sengketa) jadi warung-warung. Ada yang jualan bubur ayam, ada masakan padang, ada konter," jelas Hamidah.

"Kalau yang lain, yang mengontrak itu sudah ada perjanjian semuanya," kata Hamidah.

Dedi Mulyadi lalu meminta penjelasan lebih lanjut tentang hal itu.

"Itu yang mengontrak yang menggugat itu, Deden?" tanya Dedi Mulyadi.

Hamidah mengaku pihak keluarga sudah mengembalikan uang sewa untuk toko kelontong milik Deden yang berdiri di atas tanah sengketa.

Baca juga: Nenek 87 Tahun Digugat Anak Kandung karena Warisan: Durhaka, Durhaka, Durhaka, Bukan Anakku Lagi

Ia menyebut tanah seluas 2.000 meter persegi itu merupakan warisan dari ayah Koswara atau kakek Deden.

Koswara dan saudara lainnya berencana menjual tanah bekas bangunan bioskop tersebut.

"Salah satu warung itu sama Deden sudah dikembalikan kontraknya," papar Hamidah.

"Karena mau dijual," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dedi MulyadiBandungYouTubeAnak Gugat AyahWarisanSengketa Tanah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved