Breaking News:

Terkini Daerah

Nenek 87 Tahun Digugat Anak Kandung karena Warisan: Durhaka, Durhaka, Durhaka, Bukan Anakku Lagi

Di tengah usia senjanya yang menginjak 87 tahun, Hj Daminah kini harus berhadapan dengan hukum, setelah digugat anak kandungnya sendiri.

Editor: Lailatun Niqmah
SRIPOKU/MAT BODOK
Hj Daminah sebagai tergugat yang dituntut oleh ketiga anak kandung perempuannya kembali berlanjut di Pengadilan Agama Banyuasin. Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung yang dilakukan di Pengadilan Agama di Banyuasin temui jalan buntu. 

TRIBUNWOW.CM - Di tengah usia senjanya yang menginjak 87 tahun, Hj Daminah kini harus berhadapan dengan hukum, setelah digugat anak kandungnya.

Sidang Mediasi antara anak dan cucu yang menggugat ibu kandung dalam perkara harta warisan berbuntut panjang di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin.

Lantaran anak bersikeras meminta bagian harta yang telah dijual kepada orangtua.

Baca juga: Bukan Semata-mata karena Mobil Fortuner, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Alfian Gugat Ibunya di Semarang

Mediasi yang di gelar di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Banyuasin yang dimentori oleh Ripaldi Pahlevi SH tidak mendapat hasil, bahkan terjadi perseteruan anak, cucu, dan ibu kandung di dalam mediasi yang berlangsung pada Kamis (21/1/2021).

"Kali sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan."

"Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku," ucap Hj Daminah seusai menjalani sidang mediasi.

Daminah yang hanya bisa duduk di kursi roda, didorong oleh Angga cucu Daminah yang sama - sama menjadi tergugat 1 dan 2 oleh tiga orang anak kandung Daminah.

Daminah dengan tegas mengatakan, sudah berkali kali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, di Kepolisian Polres Banyuasin karena di gugat oleh kandung sendiri.

Dan sidang kembali di Pengadilan Agama sudah masuk 3 kali berturut - turut.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Alfian Prabowo Gugat Ibu Kandung di Semarang, Klaim sebagai Korban

Heriyandi SH advokasi dari tergugat satu Hj Daminah mengatakan, sidang mediasi masuk tahap ke tiga, namun hari ini belum ditemukan titik temu.

"Berharap semoga terjadi perdamaian serta hubungan anak dan ibu kandung tetap bar jalan baik," harap Heriyandi didampingi Sutopo SH.

Seusai mediasi, ketiga anak perempuan yang menggugat Hj Daminah yakni, Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati, tidak mau berkomentar ketika hendak diwawancarai wartawan.

"No coment," ucapnya serempak seraya pergi meninggalkan wartawan.

"Jangan salah tulis yo," singkat Mila seraya mengangkat tangannya.

Terpisah Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai Rifky Ardhitika SHI MHI melalui juru bicara Ripaldi Pahlevi menyebutkan, terkait perkara antara anak dan ibu kandung yang sidang di Pengadilan Agama Pangkalan Balai antara anak menggugat ibu kandung.

Baca juga: Sosok Deden, Anak yang Viral karena Gugat Ayahnya Rp 3 Miliar Diungkap Ketua RT: Ekonominya Lemah

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Anak Gugat IbuDigugatKabupaten BanyuasinHarta Warisan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved