Breaking News:

Terkini Daerah

Digugat Rp 3 M oleh Anaknya yang Kini Meninggal, Kakek Koswara Doakan sang Anak saat Ziarah ke Makam

Seusai mendapat kabar anaknya yang menggugat dirinya meninggal dunia, Kakek Koswara sudah pergi berziarah ke makam anaknya tersebut.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUN JABAR / MEGA NUGRAHA SUKARNA
Koswara (85) yang digugat anaknya, sempat beranjak dari duduk saat wartawan menanyakan Masitoh, anak yang menggugat Rp 3 M kepadanya telah meninggal. Raut wajah Koswara berubah seketika, seakan tak percaya dengan pertanyaan itu. 

Deden, satu dari enam anak Koswara diketahui menyewa 3x2 meter tanah untuk dijadikan ruko.

Namun pada tahun 2020, Koswara memutuskan untuk menjual tanah yang kemudian akan ia bagikan kepada adik-adiknya.

Baca juga: Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari sebelum Sidang di PN Bandung

Deden yang tidak diperkenankan menyewa tanah tersebut bereaksi keras menentang keputusan Koswara yang ingin menjual.

Akhirnya Deden mengajukan gugatan perdata terhadap Koswara.

Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Deden saat itu mengkuasakan gugatannya kepada Masitoh.

Yang digugat, yakni, Hamidah, Imas, Koswara, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.

Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Selain itu Deden juga menuntut ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Tribuncirebon.com dengan judul Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari Sebelum Sidang, Sidang Digelar di PN Bandung dan  tribunjabar.id dengan judul Datangi Makam Anak Kandung yang Menggugatnya Rp 3 Miliar, Apa yang Dikatakan Kakek Koswara?

Sumber: TribunWow.com
Tags:
DigugatBandungPengacaraMakamPengadilan Negeri (PN) Bandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved