Breaking News:

Terkini Daerah

Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari sebelum Sidang di PN Bandung

Kuasa hukum yang juga salah satu anak yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar, Masitoh dikabarkan meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

Editor: Claudia Noventa
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi persidangan - ILUSTRASI, Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari sebelum Sidang di PN Bandung 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum yang juga salah satu anak yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar, Masitoh dikabarkan meninggal dunia, pada Senin (18/1/2021).

Masitoh meninggal dunia sehari sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Masitoh merupakan seorang advokat di Kota Bandung sekaligus sebagai kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara serta saudaranya Imas dan Hamidah secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.

"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Bandingkan Kasus Raffi dengan Rizieq Shihab, Ruhut Sitompul Sebut Anies Baswedan juga Bisa Digugat

Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.

Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.

"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.

Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini.

Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.

"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.

Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. ‎

Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara. Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan kepada Masitoh. 

Selain menggugat Koswara, ‎anak kesatunya Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima Hamidah turut jadi tergugat. 

Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4.000 meter persegi. 

"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah,‎ bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).

Baca juga: Di Dalam Tahanan, Rizieq Shihab Beri Pesan Pengikutnya Bantu Pemerintah Tangani Korban Bencana Alam

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Tags:
BandungJawa BaratPengadilan Negeri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved